Senin, 23 Februari 2026

PT Toledo Tuktuk Samosir Digugat, Sejak 2017 Direksi Tak Pernah Membuat RUPS Tahunan

Penggugat tuntut Direksi dan Dewan Komisaris Diberhentikan
Salamudin Tandang - Senin, 23 Februari 2026 17:27 WIB
PT Toledo Tuktuk Samosir Digugat, Sejak 2017 Direksi Tak Pernah Membuat RUPS Tahunan
Ist
Dalam gugatan bernomor 25/Pdt.G/2026/PN Blg ini, Maruli menuntut perombakan total manajemen. Ia meminta Majelis Hakim memberhentikan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat ini.

POSMETRO MEDAN, Samosir -Hotel Toledo Tuktuk Samosir kini tengah menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Balige. Gugatan ini dilayangkan oleh Maruli Tobing, seorang wartawan senior Harian Kompas yang juga merupakan ahli waris dan pemegang saham perusahaan. Ia menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas dugaan pengelolaan perusahaan yang melanggar hukum.

Kisah ini bermula dari sebuah cita-cita mulia. Almarhumah Ny. Mangisi Boru Simorangkir mendirikan PT Toledo Tuktuk Samosir agar hotel keluarga ini bisa dikelola secara profesional demi kesejahteraan para ahli waris. Namun, harapan itu perlahan pupus. Pasca wafatnya sang Ibu pada 2017, tata kelola perusahaan dianggap mulai kehilangan arah.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. (C) Daulat Sihombing, SH, MH, Maruli Tobing mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga detik ini, Direksi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Tak ada rencana kerja, tak ada laporan tahunan, apalagi transparansi keuangan yang seharusnya menjadi hak para pemegang saham.

Baca Juga:

"Inilah titik balik keruntuhan manajemen perseroan. Pergantian pengurus dilakukan tanpa mekanisme sah menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas. Bayangkan, hampir satu dekade tanpa laporan pertanggungjawaban," ujar Daulat Sihombing, Senin (23/2/2026).

Kecurigaan Maruli mencapai puncaknya pada pertengahan 2022. Ia menemukan jejak transfer pembayaran hotel senilai Rp140 juta yang justru mengalir ke rekening pribadi anak dari salah satu direktur. Temuan ini membuka kotak pandora yang lebih besar.

Baca Juga:

Hasil penyidikan Polres Samosir mengungkap adanya selisih saldo yang mencolok pada buku tahun 2022. Dari total pendapatan dan saldo awal, seharusnya kas hotel mencatat angka Rp923 juta. Namun faktanya, saldo di rekening hotel hanya tersisa Rp471,7 juta. Ada sebesar Rp451,3 juta yang diduga telah digelapkan.

Tak hanya itu, biaya operasional hotel juga menjadi sorotan. Jika di masa sang Ibu biaya operasional hanya berkisar Rp150 juta per bulan, kini angka tersebut membengkak hingga Rp300 juta per bulan tanpa ada perubahan fasilitas yang signifikan. Indikasi mark-up pun menguat.

"Status hukum Direktur Utama (Tio Dohar) dan Direktur (Dinar Batubara) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Ini bukan sekadar konflik keluarga, tapi sudah masuk ranah pidana," tegas Daulat.

Dalam gugatan bernomor 25/Pdt.G/2026/PN Blg ini, Maruli menuntut perombakan total manajemen. Ia meminta Majelis Hakim memberhentikan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat ini. Selain itu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp6,14 miliar dilayangkan secara tanggung renteng kepada para Tergugat.(Bgs)

Tags
beritaTerkait
Warga Mangkubumi Minta Rommy Van Boy Desak Kapolrestabes Medan Berantas Narkoba
Polsek Kualuh Hulu Amankan 5,84 Gram Sabu dari Seorang Mahasiswa, Satu Rekannya Berhasil Kabur
Begal Sadis Ancam Pedagang Sayur dengan Sajam, Si Botak Diringkus
Kalender Maret 2026, Libur Nasional, Cuti Bersama, Libur Sekolah, Lebaran hingga WFA
Keren! Pembalap Aldi Satya Mahendra Ukir Sejarah pada World Supersport 2026 di Australia
Camat dan Lurah Garda Terdepan Pelayan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru