Selasa, 10 Maret 2026

Hakim Adili 12 Terdakwa Korupsi Berjamaah di Dinas PUTR Batubara

Evi Tanjung - Selasa, 10 Maret 2026 16:12 WIB
Hakim Adili 12 Terdakwa Korupsi Berjamaah di Dinas PUTR Batubara
ist
Para terdakwa yang siap diadili karena perbuatannya

Meski kondisi pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen.

Terdakwa Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek.

Baca Juga:

Namun dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.

Para terdakwa dijerat mepanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP baru.

Baca Juga:

Ke12 terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas surat dakwaan JPU, sehingga persidangan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi ( red)

Tags
beritaTerkait
Serahkan SK PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Bupati Baharuddin Berpesan Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat
Curi Ponsel Mahasiswa,  Ditangkap saat Nongkrong  Pinggir Jalan
78 PPPK PKH dAN TKSK Batu Bara Resmi Dilantik
Wali Kota Medan Serahkan SK Pengangkatan Tahap I PPPK, Ini Pesannya
komentar
beritaTerbaru