Jumat, 14 Agustus 2026

Aktivis Mahasiswa Asahan Kutuk Aksi Penyerangan Terhadap Aktivis Andrie Yunus

Faliruddin Lubis - Rabu, 18 Maret 2026 18:06 WIB

Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus serta seluruh saksi yang berani bersuara.

Mengusulkan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera membentuk RUU Perlindungan Pegiat Masyarakat Sipil, Aktivis, Mahasiswa, dan Pemuda. Selain itu juga mengajak elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta menolak segala bentuk impunitas.(TER).

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Buktikan Potensi "Hidden Gem", LLDikti I Gelar Perlombaan Mahasiswa Inklusi Rayakan Hari Kemerdekaan RI
BAN-PT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa
Demo Kelompok Tani di Asahan Rusuh, 5 Warga Termasuk Wartawan Luka 2 Mobil Rusak
Waka Polres Buka Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup 2026
Rektor UNIMED Kukuhkan 10.046 Mahasiswa Baru  di  PKKMB 2026
Ahmad Faris Hidayah Marpaung, Peraih 5 Penghargaan Pada Ajang Project Ilmiah SDGs Tingkat Internasional
komentar
beritaTerbaru