POSMETRO MEDAN– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kisruh yang terjadi dalam penanganan perkara Amsal. Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (02/04/2026).
Dalam forum yang berlangsung serius tersebut, Harli Siregar mengakui bahwa polemik yang muncul telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta menjadi sorotan publik, termasuk perhatian dari para legislator di Senayan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghindar dari tanggung jawab atas persoalan tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dalam penanganan perkara ini. Kami juga menegaskan siap bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh," ujar Harli di hadapan anggota Komisi III.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melakukan langkah-langkah konkret untuk membenahi sistem internal, termasuk memperkuat pengawasan terhadap jajaran di bawahnya. Ia juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya dilakukan pada aspek teknis penanganan perkara, tetapi juga mencakup integritas aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.
Baca Juga:
Rapat bersama Komisi III tersebut juga diwarnai dengan berbagai pertanyaan kritis dari anggota dewan. Sejumlah anggota menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, serta meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Selain itu, Komisi III juga menekankan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memberikan kejelasan terkait perkembangan perkara Amsal, termasuk kronologi penanganan, dasar hukum yang digunakan, hingga langkah-langkah lanjutan yang akan diambil.
Menanggapi hal itu, Harli menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membuka informasi secara proporsional kepada publik tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara objektif dan akuntabel.
"Kami akan pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai koridor hukum. Tidak ada yang ditutup-tutupi, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum," tambahnya.
Kisruh terkait perkara Amsal sendiri mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai adanya kejanggalan dalam proses penanganannya, sehingga mendorong Komisi III DPR RI untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tags
beritaTerkait
komentar