Polda Sumut Tegaskan Kabar Nur Erdian Dilepas adalah Hoaks
Polda Sumut Tegaskan Kabar Nur Erdian Dilepas adalah Hoaks.
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku mulai 1 April 2026. Ketentuan yang ditetapkan salah satunya mengatur skema bekerja dari rumah (WFH) sehari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi menyampaikan skema bekerja dari rumah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.
Atas dasar tersebut Kepala Kanwil Kemenag Sumut menerbitkan Surat Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.
Baca Juga:
Ia menegaskan setiap ASN memahami dan menaati aturan tersebut dan meminta untuk tetap memprioritaskan pelayanan masyarakat. Komunikasi tetap berjalan dan ada sanksi untuk ASN yang mengabaikan surat tersebut.
"Terhitung 1 April 2026, ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut melakukan penyesuaian tugas. Di hari Senin sampai Kamis melaksanakan tugas kedinasan di kantor, sementara sesuai dengan Edaran maka ASN diminta bekerja dari rumah atau WFH. Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. Bekerja dari rumah bukan berarti mengurangi antusias melayani masyarakat," ucap Qosbi.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenagsu memastikan pelaksanaan layanan di Kantor Urusan Agama, pelaksanaan pembelajaran madrasah/sekolah, dan pegawai yang karena kepentingan dinas, harus melaksanakan tugas di Kantor tetap bekerja seperti pada umumnya.
"Untuk Penghulu, guru, dan ASN yang bertugas pada pelayanan masyarakat langsung bekerja seperti biasanya. Kepala Kantor Kab/Kota menunjuk satu orang pegawai ASN per unit eselon IV (Subbag TU/Seksi/Penyelenggara) untuk bekerja di kantor (WFO) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), begitu juga di madrasah aliyah negeri, madrasah tsanawiyah negeri, dan SMA Katolik," tambahnya.
Selain penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, Kakanwil Kemenag Sumut juga mengatur kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi, menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan berorientasi jangka panjang, dan transformasi pelayanan publik berbasis digital.
"Kita juga melakukan langkah-langkah efisiensi seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi pertemuan dalam jaringan dan mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu, pembatasan penggunaan kendaraan dinas minimal 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, hemat listrik, air, dan lainnya. Kami juga meminta ASN untuk menggunakan transportasi publik dalam pelaksanaan tugas kedinasan," pungkas Kakanwil.(rel/maldi)
Polda Sumut Tegaskan Kabar Nur Erdian Dilepas adalah Hoaks.
Medan 7 jam lalu
Rumah di Medan Polonia Dirusak Hingga Rata Dengan Tanah, Argenius Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dalangnya.
Medan 8 jam lalu
15 Warga Kelurahan Ladang Bambu Medan Tuntungan Terverifikasi Sebagai Calon Penerima Bantuan Manfaat Program PKH Medan Makmur.
Medan 8 jam lalu
Phantom KTV ditutup saja, terbukti jadi tempat peredaran narkoba.
Kriminal 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Batubara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara terus memperkuat perannya dalam memberikan pendampingan hukum kepada
Sumut 12 jam lalu
Pangdam I/BB mennjau pembangunan jembatan Perintis Sungai Hou di Nias.
Sumut 12 jam lalu
Pelukan Hangat Tommy Anggota DPRD Labuhanbatu Basuh Air Mata Korban Kebakaran Talsim
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meresmikan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) s
Medan 13 jam lalu
Insentif publikasi dosen sebanyak Rp2,8 miliar diserahkan Rektor UMSU.
Inter-Nasional 15 jam lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi 21 pati dan pamen ke Lemdiklat (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.
Profil 16 jam lalu