Rabu, 15 April 2026

Skandal Bendera Kosong! Kakan ULP Imigrasi Labuhanbatu Terancam 'Didepak', Humas: Menjadi Evaluasi

Administrator - Selasa, 14 April 2026 14:16 WIB
Skandal Bendera Kosong! Kakan ULP Imigrasi Labuhanbatu Terancam 'Didepak', Humas: Menjadi Evaluasi
Habibi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan/ foto: ist

POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu -- Karir Dedy, Kepala Kantor (Kakan) Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhanbatu, kini berada di ujung tanduk. Buntut dari insiden "bendera kosong" dan jawaban arogan yang mencederai martabat institusi, pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan resmi menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap yang bersangkutan.

Humas Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Okka, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam melihat kegaduhan yang terjadi di ULP Labuhanbatu. Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026), Okka menyatakan bahwa proses klarifikasi tengah berjalan.

"Izin sedikit menjelaskan perihal tersebut, kita sedang meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan perihal bendera tersebut," tegas Okka kepada media ini.

Baca Juga:

labuhanbatu.jfif">

Baca Juga:

Kepala kantor (Kakan) ULP Labuhanbatu/ foto: Habibi

Namun, bukan sekadar klarifikasi biasa, Okka memastikan bahwa sikap tidak beretika yang dipertontonkan Dedy akan menjadi catatan hitam yang berujung pada evaluasi jabatan.

"Siap, nanti kita konfirmasi ke yang bersangkutan dan menjadi bahan evaluasi kita kedepannya. Terimakasih untuk masukannya," tambahnya dengan nada tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat publik Labuhanbatu dibuat geger oleh pemandangan memuakkan di kantor ULP tersebut. Pada Senin (13/4), halaman di kantor pelayanan publik itu tampak melompong tanpa Sang Saka Merah Putih.

Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan, Dedy justru menunjukkan arogansi tingkat tinggi. Alih-alih meminta maaf, ia justru menantang dengan kalimat yang dianggap melecehkan konstitusi.

"Iya, ini ada bendera Merah Putih. Kenapa emangnya kalau belum dipasang, Pak? Pasal berapa itu pak?" ketusnya.

Pernyataan "Pasal Berapa" tersebut kini menjadi bola panas yang membakar posisi Dedy. Publik menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

(Hbb)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Viral! Video Diduga Pelajar Berkelahi di Rantauprapat
Alarm Merah! Tragedi Panipahan Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Labuhanbatu: Aktivis Desak APH Sikat Praktik Ilegal
Skandal Bendera Kosong! Kakan ULP Imigrasi Labuhanbatu Terancam 'Didepak', Humas: Menjadi Bahan Evaluasi
Pabrik Sawit LTS Kampung Pajak Terbakar, Api Berkobar Hebat di Jantung Mesin Pengolahan
Raih Runner Up, Newsroom FC Labuhanbatu Segel Status Raksasa Baru di Porwasu 2026
Waspada! BMKG Prediksi 9 Kecamatan di Labuhanbatu Diguyur Hujan Besok 13 April
komentar
beritaTerbaru