Selasa, 15 September 2026

Skandal Bendera Kosong! Kakan ULP Imigrasi Labuhanbatu Terancam 'Didepak', Humas: Menjadi Evaluasi

Administrator - Selasa, 14 April 2026 14:16 WIB
Skandal Bendera Kosong! Kakan ULP Imigrasi Labuhanbatu Terancam 'Didepak', Humas: Menjadi Evaluasi
Habibi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan/ foto: ist

POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu -- Karir Dedy, Kepala Kantor (Kakan) Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhanbatu, kini berada di ujung tanduk. Buntut dari insiden "bendera kosong" dan jawaban arogan yang mencederai martabat institusi, pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan resmi menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap yang bersangkutan.

Humas Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan, Okka, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam melihat kegaduhan yang terjadi di ULP Labuhanbatu. Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026), Okka menyatakan bahwa proses klarifikasi tengah berjalan.

"Izin sedikit menjelaskan perihal tersebut, kita sedang meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan perihal bendera tersebut," tegas Okka kepada media ini.

Baca Juga:

labuhanbatu.jfif">

Baca Juga:

Kepala kantor (Kakan) ULP Labuhanbatu/ foto: Habibi

Namun, bukan sekadar klarifikasi biasa, Okka memastikan bahwa sikap tidak beretika yang dipertontonkan Dedy akan menjadi catatan hitam yang berujung pada evaluasi jabatan.

"Siap, nanti kita konfirmasi ke yang bersangkutan dan menjadi bahan evaluasi kita kedepannya. Terimakasih untuk masukannya," tambahnya dengan nada tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat publik Labuhanbatu dibuat geger oleh pemandangan memuakkan di kantor ULP tersebut. Pada Senin (13/4), halaman di kantor pelayanan publik itu tampak melompong tanpa Sang Saka Merah Putih.

Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan, Dedy justru menunjukkan arogansi tingkat tinggi. Alih-alih meminta maaf, ia justru menantang dengan kalimat yang dianggap melecehkan konstitusi.

"Iya, ini ada bendera Merah Putih. Kenapa emangnya kalau belum dipasang, Pak? Pasal berapa itu pak?" ketusnya.

Pernyataan "Pasal Berapa" tersebut kini menjadi bola panas yang membakar posisi Dedy. Publik menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

(Hbb)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Miris! 3 Anak di Labuhanbatu Tak Sekolah Karena Miskin, Ayahnya Rabun Tak Bisa Kerja
Lurah Pulo Padang Apresiasi Usaha Ternak Burung Puyuh di PNK Sidodadi
Polres Toba Bongkar Dugaan Kasus Pencabulan, Warga Labura Ini Ditangkap
4 Kg Sabu di Labuhanbatu Gagal Edar,  Pria Ini Ditangkap di Loket Bus ALS
Siswa MIN 3 Labuhanbatu Selatan Sabet 7 Medali Kejuaraan Fun Swimming Merdeka
Jaringan Pengedar Ekstasi di Lokasi Hiburan Malam Rantauprapat Dibongkar Wanita Ini pun Diringkus, 'Bos Atas' Sudah Teridentifikasi
komentar
beritaTerbaru