Rabu, 15 April 2026
APH tak Bisa Sembarang Tunjuk Auditor

Aktivis Labuhanbatu: Putusan MK Wajibkan BPK Jadi Rujukan Tunggal Korupsi

Evi Tanjung - Selasa, 14 April 2026 21:55 WIB
Aktivis Labuhanbatu: Putusan MK Wajibkan BPK Jadi Rujukan Tunggal Korupsi
Ist

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Dunia penegakan hukum tipikor bergetar. Pasca putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Aparat Penegak Hukum (APH) kini tidak lagi memiliki kebebasan absolut dalam menentukan kerugian negara.

Baca Juga:

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah dengan tegas menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini resmi menjadi satu-satunya panglima dalam menghitung kerugian negara.

Baca Juga:

Dalam keterangannya pada Selasa (14/04/2026), Hanafiah menekankan bahwa praktik lama di mana APH kerap menunjuk instansi atau akuntan publik lain kini telah tamat. Berdasarkan putusan MK tanggal 9 Februari 2026 tersebut, wewenang audit kerugian negara kini dikunci rapat hanya di tangan BPK.

"Pasca putusan MK ini, APH wajib menunjuk BPK. Tidak ada lagi celah untuk menggunakan lembaga lain. Ini adalah perintah konstitusi" tegas Imran.

Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan koreksi fatal terhadap Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang sebelumnya masih memberi ruang bagi lembaga selain BPK. Kini, APH terikat aturan main baru yang lebih ketat dan terpusat.

Aktivis LSM itu juga mengingatkan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh lagi berdasarkan "katanya" atau asumsi belaka. Penegakan hukum harus selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP/KUHAP yang menuntut bukti absolut.

"Harus ada bukti kuat. Menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, serta besarannya, mutlak harus melalui audit BPK setelah ditemukan bukti awal korupsi," tambahnya.

Tags
beritaTerkait
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
Pemkab Labuhanbatu dan Thariqat Naqsyabandiyah Gelar Dzikir Akbar & Halal Bihalal 1447 H
Alarm Merah! Tragedi Panipahan Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Labuhanbatu: Aktivis Desak APH Sikat Praktik Ilegal
Kadispora Medan Buka Bakat Olahraga Pelajar Tahun 2026
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Pemko Medan Percepat PSEL, Lahan Diperluas 14,44 Hektar Untuk Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
komentar
beritaTerbaru