Jumat, 05 Juni 2026

PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 April 2026 10:18 WIB
PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan
IST
Ariswan Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan menjadi salah satu poin krusial yang kini dipersoalkan. Proses tersebut diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus ini secara lebih luas.

Baca Juga:

Ariswan berharap, di bawah kepemimpinan Kajatisu yang baru, penegakan hukum dapat berjalan lebih berani, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Keberhasilan mengungkap kasus besar seperti ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya.(REL)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Sipoholon Tancap Gas di Penilaian PKK Sumut, Puskesmas Sitadatada dan Situmeang Habinsaran Jadi Kunci Keberhasilan
Inspektur Jenderal Kementrian Kelautan & Perikanan RI Kunjungi Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara
Inspektur Jenderal Kementrian  Kelautan & Perikanan R.I Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Timnas U-19 Gasak Myanmar 3-0, Nova Arianto: Tetap Evaluasi...
Perkiraan Cuaca Medan Masih Akan Diguyur Hujan
Idul Adha 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sembelih 13 Ekor Sapi & 2 Ekor Kambing
komentar
beritaTerbaru