Minggu, 25 Oktober 2026

PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 April 2026 10:18 WIB
PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan
IST
Ariswan Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan menjadi salah satu poin krusial yang kini dipersoalkan. Proses tersebut diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus ini secara lebih luas.

Baca Juga:

Ariswan berharap, di bawah kepemimpinan Kajatisu yang baru, penegakan hukum dapat berjalan lebih berani, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Keberhasilan mengungkap kasus besar seperti ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya.(REL)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
TP PKK Deli Serdang Juara I Lomba Vlog KILAS 2026 Tingkat Provinsi
HSN 2026 di Deli Serdang, Santri Didorong Kuasai Ilmu dan Teknologi
Sawadee Kha, Rektor Sambut Hangat 8 Mahasiswa Thailand Studi di UINSU Medan
Pelatihan TOAFL Jadi Langkah UINSU Medan Tingkatkan Kualitas Kompetensi Mahasiswa
Forkom IJK Goes to Deli Serdang, Mahasiswa Didorong Cakap Kelola Keuangan
Wabup Apresiasi Sanggar Tamora 88 sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
komentar
beritaTerbaru