Minggu, 06 September 2026

PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 April 2026 10:18 WIB
PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan
IST
Ariswan Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan menjadi salah satu poin krusial yang kini dipersoalkan. Proses tersebut diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus ini secara lebih luas.

Baca Juga:

Ariswan berharap, di bawah kepemimpinan Kajatisu yang baru, penegakan hukum dapat berjalan lebih berani, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Keberhasilan mengungkap kasus besar seperti ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya.(REL)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Ngaku Ditipu, Pria Asal Tapsel Laporkan Oknum ASN Pemprovsu ke Polda Sumut
Gawat! Kepala Lingkungan di Medan Diduga Jadi Kurir, Polisi Sita 600 Butir Ekstasi
Lom Lom Suwondo Dukung Percepatan Reforma Agraria di Deli Serdang
3 Nelayan Tewas di Kapal Saat Melaut
Rektor Ingatkan Masa Perkulihan Bangun Intelektual dan Karakter
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Kunker ke Samsat Sekip
komentar
beritaTerbaru