Perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan menjadi salah satu poin krusial yang kini dipersoalkan. Proses tersebut diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus ini secara lebih luas.
Baca Juga:
Ariswan berharap, di bawah kepemimpinan Kajatisu yang baru, penegakan hukum dapat berjalan lebih berani, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Keberhasilan mengungkap kasus besar seperti ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya.(REL)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar