Kamis, 23 Juli 2026

PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 April 2026 10:18 WIB
PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan
IST
Ariswan Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan menjadi salah satu poin krusial yang kini dipersoalkan. Proses tersebut diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus ini secara lebih luas.

Baca Juga:

Ariswan berharap, di bawah kepemimpinan Kajatisu yang baru, penegakan hukum dapat berjalan lebih berani, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Keberhasilan mengungkap kasus besar seperti ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya.(REL)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kakanwil : Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Terus Berinovasi
Temuan Labfor: Pusat Ledakan di Dapur, Dinding Roboh Hingga Kompor Tanam Terangkat
Kadis SDABMBK Pimpin Rapat Progres dan Penyelesaian AGHT Pembangunan Sistem Transportasi Massal
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 di SPN Hinai Dimulai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas dan Pelayanan
Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli
Horas Hamuna! Bhayangkari Polda Sumut Ramaikan Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 di JICC
komentar
beritaTerbaru