Rabu, 15 April 2026

PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 April 2026 10:18 WIB
PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan
IST
Ariswan Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan menjadi salah satu poin krusial yang kini dipersoalkan. Proses tersebut diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus ini secara lebih luas.

Baca Juga:

Ariswan berharap, di bawah kepemimpinan Kajatisu yang baru, penegakan hukum dapat berjalan lebih berani, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Keberhasilan mengungkap kasus besar seperti ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya.(REL)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan
Propam Polda Sumut Tes Urine Dadakan di Polres Labusel, Ini Hasilnya
Rico Waas dan Wakil  Walikota Medan Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban Sumatera Utara Tandatangani Kerjasama dengan  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejari Binjai Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Kontrak Fiktip di Dinas Pertanian Binjai Tahun 2022-2025
komentar
beritaTerbaru