Jumat, 05 Juni 2026

PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

Faliruddin Lubis - Rabu, 15 April 2026 10:18 WIB
PERMADA Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan
IST
Ariswan Desak Kajati Baru Usut Tuntas Dugaan Megakorupsi Kota Deli Megapolitan

POSMETRO MEDAN,Medan- Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memunculkan harapan baru bagi publik terhadap penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang baru, Muhibuddin.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (14/4/2026), Ariswan menilai momentum pergantian pimpinan ini harus dimanfaatkan untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi besar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Menurutnya, daerah ini tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga keberanian untuk membongkar perkara-perkara besar yang diduga belum diusut secara menyeluruh. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan megakorupsi dalam proyek Kota Deli Megapolitan atau Citraland.

"Kasus ini memiliki dampak luas, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun terhadap kepercayaan publik kepada institusi negara. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif," ujar Ariswan.

Baca Juga:

Ia mengapresiasi langkah hukum yang telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Namun demikian, Ariswan menilai proses hukum belum sepenuhnya menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Jangan berhenti pada empat terdakwa. Harus dibongkar hingga ke pusat kekuasaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proses pengambilan keputusan," tegasnya.

Ariswan juga menyoroti pentingnya pendalaman terhadap peran kepala daerah pada masa terjadinya dugaan korupsi. Menurutnya, seorang bupati memiliki tanggung jawab atas berbagai kebijakan strategis di wilayahnya, sehingga pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada status saksi semata.

"Perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan menyeluruh guna memastikan transparansi serta keadilan hukum," tambahnya.

Diketahui, perkara ini berakar dari dugaan korupsi dalam pengelolaan, penjualan, serta pengalihan aset tanah milik PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) yang dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Proyek tersebut mencakup lahan seluas lebih dari 8.000 hektare yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan menjadi salah satu poin krusial yang kini dipersoalkan. Proses tersebut diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Empat terdakwa yang dihadirkan di persidangan dinilai sebagai langkah awal dalam mengungkap kasus ini secara lebih luas.

Ariswan berharap, di bawah kepemimpinan Kajatisu yang baru, penegakan hukum dapat berjalan lebih berani, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Keberhasilan mengungkap kasus besar seperti ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya.(REL)

Tags
beritaTerkait
Sipoholon Tancap Gas di Penilaian PKK Sumut, Puskesmas Sitadatada dan Situmeang Habinsaran Jadi Kunci Keberhasilan
Inspektur Jenderal Kementrian Kelautan & Perikanan RI Kunjungi Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara
Inspektur Jenderal Kementrian  Kelautan & Perikanan R.I Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Timnas U-19 Gasak Myanmar 3-0, Nova Arianto: Tetap Evaluasi...
Perkiraan Cuaca Medan Masih Akan Diguyur Hujan
Idul Adha 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sembelih 13 Ekor Sapi & 2 Ekor Kambing
komentar
beritaTerbaru