Minggu, 13 September 2026

Pendataan ZNT 2026 di Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Wujudkan Data Pertanahan yang Akurat dan Transparan

Evi Tanjung - Jumat, 17 April 2026 15:53 WIB
Pendataan  ZNT 2026 di Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Wujudkan Data Pertanahan yang Akurat dan Transparan
Ist
Pendataan Zona Nilai Tanah Tahun 2026 yang bertempat di Kantor Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

POSMETRO MEDAN,Langkat - Mendukung penyusunan data pertanahan yang akurat dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan Pendataan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 yang bertempat di Kantor Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menentukan nilai tanah secara objektif berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pendataan ZNT memiliki peran penting sebagai dasar dalam berbagai layanan pertanahan, seperti peralihan hak, pendaftaran tanah, serta penetapan nilai ekonomi tanah yang adil dan merata.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya dalam penyediaan informasi nilai tanah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

Melalui pendataan ZNT Tahun 2026 ini, diharapkan dapat tercipta basis data nilai tanah yang lebih akurat sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa serta partisipasi aktif masyarakat setempat. (Rel/Lkt)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Langkat, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Motif Pembunuhan di Kuala Diduga Dipicu Persoalan Pencurian Buah Kelapa Sawit
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Gereja HKBP Bukit Mas Besitang
2 Pelaku Curanmor di Tanjung Pura Diamankan
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Kerugian Negara  Rp29,5 Miliar lebih
komentar
beritaTerbaru