Kamis, 30 April 2026

Beban di Balik 'Uang Perpisahan', Legislator Desak Dinas Pendidikan Labuhanbatu Bertindak Tegas

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 April 2026 09:43 WIB
Beban di Balik 'Uang Perpisahan', Legislator Desak Dinas Pendidikan Labuhanbatu Bertindak Tegas
IST
Ketua DPC Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, H. Abdul Karim Hasibuan, SH, MH.

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang perpisahan di SDN 05 Rantau Utara kini memasuki babak baru.

Setelah praktisi hukum angkat bicara, kini giliran wakil rakyat yang melontarkan kritik pedas terhadap manajemen sekolah yang masih nekat membebani wali murid di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.

Ketua DPC Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, H. Abdul Karim Hasibuan, SH, MH, menyatakan dengan tegas bahwa tradisi iuran untuk guru pensiun atau pindah tugas adalah praktik yang tidak sehat dan harus segera dihentikan.

Baca Juga:

Bagi sebagian orang, angka Rp20.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dikalikan dengan sekitar 500 siswa, tumpukan rupiah tersebut menjadi angka jutaan yang memicu tanda tanya besar soal transparansi.

Karim Hasibuan menekankan bahwa para tenaga pendidik berstatus ASN sejatinya sudah mendapatkan hak yang cukup dari negara. Menurutnya, tidak ada alasan moral maupun hukum yang membenarkan penarikan dana dari kantong wali murid untuk kepentingan seremonial.

Baca Juga:

"Tidak ada kewajiban wali murid memenuhi itu. Para ASN seperti guru sudah ada gaji dan tunjangan dari negara. Janganlah menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini," ujar Karim dengan tegas, Rabu (29/4).

Legislator ini juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya ada di pundak DPRD, tetapi juga pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu sebagai atasan langsung pihak sekolah. Ia mendesak agar ada langkah konkret berupa teguran keras, agar sekolah lain tidak "tergiur" melakukan praktik serupa.

"Pungli itu melanggar aturan dan berpotensi pidana. Kita lihat dulu tindakan apa yang akan dilakukan Dinas Pendidikan, baru kita ambil langkah selanjutnya," tambahnya.

Kasus ini menyisakan noktah hitam bagi citra SDN 05 Rantau Utara. Sebagai sekolah dengan Akreditasi B dan sertifikasi ISO, sekolah ini seharusnya menjadi kiblat transparansi di Labuhanbatu.

Sebelumnya, praktisi hukum Yarham Dalimunthe, SH telah mengingatkan adanya ancaman pidana maksimal 9 tahun bagi pelaku pungli sesuai UU No. 1 Tahun 2023.

Tags
beritaTerkait
Ini Dua Tampang Begal Wartawan  saat Diamankan Polres Labuhanbatu
Menyeka Duka di Bakti Lama, Saat Ketulusan Personel Polres Labuhanbatu Hadir di Tengah Sisa Api
Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 05 Rantau Utara, Praktisi Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara
Gagal Jinakkan Api Hingga Petugas Diamuk Massa, Kasat Pol PP Labuhanbatu Salahkan Karet Klos Mobil Tua
Rp158 Miliar Digelontorkan, Tahun Ini Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tajung Sarang Mulai Diperbaiki
UPDATE Kebakaran Rantauprapat: 10 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp900 Juta di Tengah Insiden Amuk Massa
komentar
beritaTerbaru