Konferensi pers ini juga dihadiri oleh perwakilan warga yang justru mengapresiasi langkah kepolisian. Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, menyebutkan bahwa tersangka AA alias Dedek bukan merupakan warga resmi di lingkungannya dan kerap memicu keresahan warga.
Senada dengan itu, perwakilan ojek online, Dian Permana, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku ditengarai merupakan bagian dari praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat yang berujung pemerasan.
Baca Juga:
"Pesanan tidak sesuai dengan yang ditampilkan, hingga berujung pada permintaan uang secara paksa sebesar Rp150.000," ungkap Dian, merujuk pada laporan serupa dari rekan-rekan seprofesinya.
Wakapolres Kompol P.S. Simbolon menyatakan bahwa rilis ini penting untuk meluruskan disinformasi yang telanjur viral. Ia memastikan seluruh barang bukti sudah lengkap dan proses hukum akan terus berlanjut.
Baca Juga:
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman kembali menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban masyarakat dari aksi premanisme. Ia menjamin bahwa Satreskrim Polres Labuhanbatu akan tetap menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (HBB)
Tags
beritaTerkait
komentar