Sabtu, 09 Mei 2026

Slogan "Labuhanbatu Cerdas Bersinar-Menata Kota Membangun Desa” Hanya Jargon Politik dan Pencitraan?

Faliruddin Lubis - Sabtu, 09 Mei 2026 11:22 WIB
Slogan "Labuhanbatu Cerdas Bersinar-Menata Kota Membangun Desa” Hanya Jargon Politik dan Pencitraan?
Dok/Ist
Komda Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, SHI.

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan narasi "Labuhanbatu Cerdas Bersinar–Menata Kota Membangun Desa" kini berada di bawah sorotan tajam.

Slogan tersebut dinilai berisiko hanya menjadi "kosmetik" politik dan pencitraan semata jika tidak dibarengi dengan implementasi nyata yang menyentuh masyarakat bawah.

Kritik keras ini dilontarkan langsung oleh Ketua Umum Komite Daerah (Komda) Dewan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, SHI.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikan slogan tersebut melalui dampak konkret, bukan sekadar retorika tanpa isi.

Arif menyatakan, jika fakta di lapangan masih menunjukkan infrastruktur desa yang hancur, buruknya penerangan jalan, hingga sulitnya lapangan kerja, maka slogan tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan moral.

Baca Juga:

"Slogan tidak boleh menjadi kalimat kosong. Jika pembangunan hanya fokus pada pencitraan di wilayah kota sementara desa tertinggal dan UMKM dibiarkan tertatih, maka pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Arif Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Dalam pernyataannya, Arif memaparkan lima landasan hukum yang dianggap menjadi rapor merah bagi efektivitas program pemerintah saat ini.

Pertama, katanya, Pelanggaran Kesejahteraan Rakyat. Sesuai UU No. 23/2014, daerah wajib meningkatkan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja. "Fokus pada pencitraan kota dianggap mengangkangi aturan ini," kata Arif.

Kedua, sebutnya, Desa Jadi Objek Politik. Merujuk UU No. 6/2014, desa seharusnya menjadi subjek pembangunan. Namun, realita jalan rusak dan akses ekonomi lemah di desa menunjukkan narasi "Membangun Desa" masih jauh dari harapan.

Ketiga, lanjutnya, Krisis Transparansi Anggaran. Berdasarkan UU No. 28/1999, asas keterbukaan adalah wajib. Arif menyoroti ketidaktahuan masyarakat mengenai penggunaan APBD dan prioritas pembangunan yang sebenarnya.

Keempat, paparnya, Pelayanan Publik yang Lemah. Mengacu pada UU No. 25/2009, Arif menyentil masih sulitnya pengurusan izin usaha hingga dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah.

Terakhir kelima, UMKM Terpinggirkan. Sesuai UU No. 20/2008, UMKM wajib diprioritaskan. Faktanya, dinilai Arif, pelaku usaha kecil masih menjerit karena sulitnya akses modal, pemasaran, dan legalitas.

Sebagai penutup, Dewan UKM Labuhanbatu mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Mereka menuntut pemerintah daerah untuk segera, Membuka secara transparan seluruh capaian pembangunan.

Menghentikan pembangunan yang hanya bersifat seremonial dan pemborosan anggaran. Lalu, Melibatkan masyarakat kecil dalam perencanaan pembangunan daerah secara partisipatif.

"Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya slogan yang terpampang di baliho, melainkan seberapa besar rakyat merasakan keadilan, kesejahteraan, dan perubahan nyata. Rakyat butuh bukti, bukan narasi" pungkas Arif dengan nada tegas. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan
‘Dusun Hantu’ Di Labura Tak Berpenghuni 3 Tahun, Anggaran Dana Desa Diduga Terus Mengalir
Gebrakan Perdana Kajari Labuhanbatu, Jeffry Paultje Sidak dan Pimpin Rapat Staf Strategis
Awas! Narkoba Jenis Baru Masuk Labuhan Batu
Jenguk Jamaah di RS, Bupati Maya: Jangan Ada yang Merasa Berjuang Sendirian
Skandal Pungli Uang Perpisahan Guru, Kepsek SDN 05 Rantau Utara Mengaku di Hadapan Ketua Dewan
komentar
beritaTerbaru