Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe
Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe.
Sumut 23 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan narasi "Labuhanbatu Cerdas Bersinar–Menata Kota Membangun Desa" kini berada di bawah sorotan tajam.
Slogan tersebut dinilai berisiko hanya menjadi "kosmetik" politik dan pencitraan semata jika tidak dibarengi dengan implementasi nyata yang menyentuh masyarakat bawah.
Kritik keras ini dilontarkan langsung oleh Ketua Umum Komite Daerah (Komda) Dewan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, SHI.
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikan slogan tersebut melalui dampak konkret, bukan sekadar retorika tanpa isi.
Arif menyatakan, jika fakta di lapangan masih menunjukkan infrastruktur desa yang hancur, buruknya penerangan jalan, hingga sulitnya lapangan kerja, maka slogan tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan moral.
Baca Juga:
"Slogan tidak boleh menjadi kalimat kosong. Jika pembangunan hanya fokus pada pencitraan di wilayah kota sementara desa tertinggal dan UMKM dibiarkan tertatih, maka pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Arif Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).
Dalam pernyataannya, Arif memaparkan lima landasan hukum yang dianggap menjadi rapor merah bagi efektivitas program pemerintah saat ini.
Pertama, katanya, Pelanggaran Kesejahteraan Rakyat. Sesuai UU No. 23/2014, daerah wajib meningkatkan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja. "Fokus pada pencitraan kota dianggap mengangkangi aturan ini," kata Arif.
Kedua, sebutnya, Desa Jadi Objek Politik. Merujuk UU No. 6/2014, desa seharusnya menjadi subjek pembangunan. Namun, realita jalan rusak dan akses ekonomi lemah di desa menunjukkan narasi "Membangun Desa" masih jauh dari harapan.
Ketiga, lanjutnya, Krisis Transparansi Anggaran. Berdasarkan UU No. 28/1999, asas keterbukaan adalah wajib. Arif menyoroti ketidaktahuan masyarakat mengenai penggunaan APBD dan prioritas pembangunan yang sebenarnya.
Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe.
Sumut 23 menit lalu
Polres Batu Bara kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika.
Sumut 38 menit lalu
Kecamatan Medan Tembung Gelar Gotong Royong Massal di Jalan Taduan.
Medan 40 menit lalu
Polsek Medan Area Evakuasi Mayat Pria Pinggir Sungai Denai Tak Ada Tanda Kekerasan, Diduga Kesetrum Alat yang Digunakan
Medan satu jam lalu
Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Wesly, Pematangsiantar Lokasi Ceremonial Start Sumut Rally 2026 FIA APRC Round 3 dan IMI National Round 4
Sport satu jam lalu
Polsek Air Batu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Peristiwa 2 jam lalu
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Babinsa Bosar Maligas Hadiri Sosialisasi Bersama Mahasiswa KKN.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memupuk rasa persaudaraan antar kader menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Labuhanbatu Malam yang semestinya berlangsung tenang berubah menjadi mencekam di Pondok Wesel kawasan permukiman karyawan P
Peristiwa 6 jam lalu
Pemko Sibolga dan DPC Partai Demokrat Bersinergi Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Huntap
Sumut 14 jam lalu