Viral! Rumah Lansia Terkurung Tembok di Medan Polonia, Kecamatan: Masih Ada Akses Keluar
Rumah Lansia Disebut Terkurung Tembok di Medan Polonia, Kecamatan Masih Ada Akses Keluar
Medan 52 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan narasi "Labuhanbatu Cerdas Bersinar–Menata Kota Membangun Desa" kini berada di bawah sorotan tajam.
Slogan tersebut dinilai berisiko hanya menjadi "kosmetik" politik dan pencitraan semata jika tidak dibarengi dengan implementasi nyata yang menyentuh masyarakat bawah.
Kritik keras ini dilontarkan langsung oleh Ketua Umum Komite Daerah (Komda) Dewan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, SHI.
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikan slogan tersebut melalui dampak konkret, bukan sekadar retorika tanpa isi.
Arif menyatakan, jika fakta di lapangan masih menunjukkan infrastruktur desa yang hancur, buruknya penerangan jalan, hingga sulitnya lapangan kerja, maka slogan tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan moral.
Baca Juga:
"Slogan tidak boleh menjadi kalimat kosong. Jika pembangunan hanya fokus pada pencitraan di wilayah kota sementara desa tertinggal dan UMKM dibiarkan tertatih, maka pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Arif Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).
Dalam pernyataannya, Arif memaparkan lima landasan hukum yang dianggap menjadi rapor merah bagi efektivitas program pemerintah saat ini.
Pertama, katanya, Pelanggaran Kesejahteraan Rakyat. Sesuai UU No. 23/2014, daerah wajib meningkatkan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja. "Fokus pada pencitraan kota dianggap mengangkangi aturan ini," kata Arif.
Kedua, sebutnya, Desa Jadi Objek Politik. Merujuk UU No. 6/2014, desa seharusnya menjadi subjek pembangunan. Namun, realita jalan rusak dan akses ekonomi lemah di desa menunjukkan narasi "Membangun Desa" masih jauh dari harapan.
Ketiga, lanjutnya, Krisis Transparansi Anggaran. Berdasarkan UU No. 28/1999, asas keterbukaan adalah wajib. Arif menyoroti ketidaktahuan masyarakat mengenai penggunaan APBD dan prioritas pembangunan yang sebenarnya.
Rumah Lansia Disebut Terkurung Tembok di Medan Polonia, Kecamatan Masih Ada Akses Keluar
Medan 52 menit lalu
Rayakan HUT ke17, SSB Mandiri Tegaskan Komitmen Cetak Pesepakbola Berprestasi dan Berakhlak.
Sport 2 jam lalu
Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan.
Sumut 2 jam lalu
Sejumlah Perwira di Polrestabes Medan Dimutasi, Lihat Daftar Namanya.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ketua Forwaka Sumut (Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara), Irfandi, tak dapat menyimpan rasa kecewanya. Betapa
Medan 3 jam lalu
Renville Blusukan ke Medan Polonia, Penghuni Rumah Enggan Bertemu.
Medan 3 jam lalu
Slogan "Labuhanbatu Cerdas BersinarMenata Kota Membangun Desa&rdquo Hanya Jargon Politik dan Pencitraan?
Sumut 3 jam lalu
53 Warga Kelurahan Beringin Medan Selayang Telah Terverifikasi Terima Bantuan PKH Medan Makmur.
Medan 3 jam lalu
Ini Penampakan Mobil Listrik Bupati Deliserdang, Disewa Rp14 Jutaan per Bulan.
Sumut 5 jam lalu
Biaya Marketplace Meningkat, Pelaku UMKM Mulai Tinggalkan Platform Besar.
Bisnis 6 jam lalu