Senin, 28 September 2026

Slogan "Labuhanbatu Cerdas Bersinar-Menata Kota Membangun Desa” Hanya Jargon Politik dan Pencitraan?

Faliruddin Lubis - Sabtu, 09 Mei 2026 11:22 WIB
Slogan "Labuhanbatu Cerdas Bersinar-Menata Kota Membangun Desa” Hanya Jargon Politik dan Pencitraan?
Dok/Ist
Komda Dewan UKM Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, SHI.

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Program unggulan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan narasi "Labuhanbatu Cerdas Bersinar–Menata Kota Membangun Desa" kini berada di bawah sorotan tajam.

Slogan tersebut dinilai berisiko hanya menjadi "kosmetik" politik dan pencitraan semata jika tidak dibarengi dengan implementasi nyata yang menyentuh masyarakat bawah.

Kritik keras ini dilontarkan langsung oleh Ketua Umum Komite Daerah (Komda) Dewan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, SHI.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikan slogan tersebut melalui dampak konkret, bukan sekadar retorika tanpa isi.

Arif menyatakan, jika fakta di lapangan masih menunjukkan infrastruktur desa yang hancur, buruknya penerangan jalan, hingga sulitnya lapangan kerja, maka slogan tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan moral.

Baca Juga:

"Slogan tidak boleh menjadi kalimat kosong. Jika pembangunan hanya fokus pada pencitraan di wilayah kota sementara desa tertinggal dan UMKM dibiarkan tertatih, maka pemerintah daerah dinilai gagal menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Arif Hakiki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Dalam pernyataannya, Arif memaparkan lima landasan hukum yang dianggap menjadi rapor merah bagi efektivitas program pemerintah saat ini.

Pertama, katanya, Pelanggaran Kesejahteraan Rakyat. Sesuai UU No. 23/2014, daerah wajib meningkatkan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja. "Fokus pada pencitraan kota dianggap mengangkangi aturan ini," kata Arif.

Kedua, sebutnya, Desa Jadi Objek Politik. Merujuk UU No. 6/2014, desa seharusnya menjadi subjek pembangunan. Namun, realita jalan rusak dan akses ekonomi lemah di desa menunjukkan narasi "Membangun Desa" masih jauh dari harapan.

Ketiga, lanjutnya, Krisis Transparansi Anggaran. Berdasarkan UU No. 28/1999, asas keterbukaan adalah wajib. Arif menyoroti ketidaktahuan masyarakat mengenai penggunaan APBD dan prioritas pembangunan yang sebenarnya.

Tags
beritaTerkait
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Terduga Pelaku Pungli di Depan PT Smart
Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu: Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku
500 Hari Kasus Mengendap, Ratusan Buruh PTPN IV Kepung Polres Labuhanbatu Desak Copot Kapolres
Serapan Pupuk di Namorambe Belum Maksimal, Kebutuhan NPK Bertambah
389 Perkara dan Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan
P3-TGAI Perkuat Irigasi di 57 Titik, Serap 38.475 Tenaga Kerja di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru