2. Transparansi anggaran, yaitu penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) wajib dilakukan secara akuntabel dan tertib administrasi untuk menghindari persoalan hukum.
3. Inovasi desa, yaitu mendorong optimalisasi BUMDes dan potensi lokal agar desa mampu mandiri dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) tanpa terus bergantung pada dana pusat.
Baca Juga:
4. Pelayanan masyarakat, yaitu transformasi mentalitas dari penguasa menjadi pelayan masyarakat yang ramah, cepat dan responsif.
Lebih lanjut Bupati berpesan agar seluruh perangkat desa mulai berbenah dalam hal tata kelola keuangan. Menurutnya, pembaruan sistem keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah kunci utama untuk mewujudkan Good Governance di tingkat desa.
Baca Juga:
"Mari kita semua berbenah dan wujudkan tata pemerintahan yang baik. Ingat, kita adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa desa," tutupnya.
Pada kesempatan itu, Ketua APDESI Labuhanbatu, Rustam Efendi Ritonga mengajak seluruh para kepala desa se Labuhanbatu untuk mewujudkan visi misi Pemkab dalam mewujudkan Labuhanbatu cerdas bersinar membangun desa menata kota.
"Mari bersama-sama menjadi garda terdepan untuk memajukan Kabupaten Labuhanbatu, dengan mendukung visi misi bupati untuk mewujudkan Labuhanbatu cerdas bersinar membangun desa menata kota dapat terwujud," ujarnya. (BS)
Tags
beritaTerkait
komentar