RSUD Amri Tambunan Tanggapi Keluhan Pasien dan Evaluasi Pelayanan
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang RSUD Drs. H. Amri Tambunan menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai keluhan pasien yang memperta
Sumut 13 jam lalu
POSMETROO MEDAN, Labuhanbatu – Aroma tak sedap terkait dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) menyengat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Penunjukan Ismail sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) yang dinilai "abadi" karena telah melewati batas waktu enam bulan, kini memicu gelombang sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kebijakan ini dituding menabrak aturan keras Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019. Berdasarkan regulasi tersebut, masa jabatan seorang Plt secara saklek diatur maksimal hanya tiga bulan, dan hanya boleh diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun, Ismail didudukkan sebagai Plt Kasi Penmad sejak Oktober 2025. Jika dihitung hingga Mei 2026, masa jabatannya jelas-jelas telah melampaui ambang batas aman yang diizinkan undang-undang. Tata kelola birokrasi di Kemenag Labuhanbatu pun kini berada di bawah radar miring publik.
Merespons tudingan miring tersebut, Ismail langsung pasang badan dan membantah keras bahwa dirinya telah melangkahi aturan SE BKN. Ia menyebut kabar yang beredar sebagai informasi palsu.
Baca Juga:
"Gak benar itu bang, Siapa yang bilang? Hoaks itu bang! Saya aja bulan ini baru genap 5 bulan," cetus Ismail mengelak saat dikonfirmasi wartawan.
Bak gayung bersambut, bantahan Ismail justru "dimentahkan" oleh atasannya sendiri. Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu, Asbin Pasaribu, secara blak-blakan mengakui adanya penunjukan Plt Kasi Penmad yang melebihi ketentuan Edaran BKN tersebut. Namun, ia berdalih kebijakan darurat itu diambil demi menyelamatkan roda organisasi.
Melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa (19/5/2026), Asbin membeberkan alasan di balik keputusan kontroversial tersebut. Menurutnya, pejabat definitif sebelumnya mengalami berhalangan tetap, sehingga posisi tersebut harus segera diisi oleh sosok yang dinilai mampu.
"Penunjukan Plt dilakukan karena pejabat definitif berhalangan tetap dan pegawai yang ditunjuk dinilai mampu melaksanakan tugas-tugas jabatan tersebut," ungkap Asbin kepada wartawan.
Asbin berargumen bahwa pengisian jabatan pengawas di Kemenag tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia berlindung di balik Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi PNS. Proses ini, katanya, terganjal prosedur rumit seperti uji kompetensi hingga masalah klasik, krisis anggaran.
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang RSUD Drs. H. Amri Tambunan menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai keluhan pasien yang memperta
Sumut 13 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan syukuran dan doa bersama anak yatim yang d
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Pesparani) I Kabu
Sumut 16 jam lalu
Polres Sibolga Sosialisasi Aktivasi Portal Perlinsos Digital Bagi Personel
Sumut 17 jam lalu
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging.
Sumut 18 jam lalu
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna.
Medan 19 jam lalu
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
Sumut 19 jam lalu
Simpan Setengah Kilogram Ganja di Ember Cat, Pria Asal Madina Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.
Sumut 19 jam lalu
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Sumut 20 jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Kapolres Pematangsiantar, Bahas Peningkatan Toleransi dan Perkuat Kolaborasi.
Sumut 20 jam lalu