Jumat, 21 Agustus 2026

Katahuan Kantongi Sabu, Pemuda Diciduk, Pemasoknya Lagi Diincar

Faliruddin Lubis - Kamis, 21 Mei 2026 13:26 WIB
Katahuan Kantongi Sabu, Pemuda Diciduk, Pemasoknya Lagi Diincar
IST/MBC
Tersangka saat diamankan.

Saat diinterogasi di lapangan, MS tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Kepada petugas, ia juga mengatakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial "I".

Saat ini, sosok "I" telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran oleh pihak kepolisian (dalam lidik).

Baca Juga:

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Polres Tanjung Balai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MS diduga kuat telah melanggar hukum pidana.

Baca Juga:

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (MBC)

Tags
beritaTerkait
Ssstt...Tersangka Ledakan di Grand Polonia Sudah Ada
Sepekan, Polres Paluta Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Pengedar Sabu di Desa Sibargot Dicokok, 8,42 Gram Sabu Diamankan
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Sibolga Utara, 100 Gram Barang Bukti Disita
Gasak Kereta dan HP Cewek di Kos-kosan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru