Pengajian MTMD Perdana di Serba Jadi Disambut Antusias Jamaah
POSMETRO MEDAN, Sergai Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan menghadiri Pen
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN-Dugaan praktik pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI). Seorang nasabah bernama MSR, pemilik rekening 71469***, mengaku kehilangan akses terhadap dananya sebesar Rp534 juta setelah rekeningnya diblokir sepihak oleh pihak Bank BSI Kantor Cabang (KC) Aksara, Medan, pada 14 Maret 2025.
Kasus ini langsung memicu kecaman dari Koordinator Mahasiswa Anti Korupsi Sumut (MAKI Sumut), Ananda Rizki Tambunan, yang secara tegas mendesak Kepala BSI untuk mencopot pimpinan KC BSI Aksara Medan karena dinilai abai dan tidak transparan.
Menurut Rizki, korban bernama MSR bercerita bahwa, secara tiba-tiba tidak dapat mengakses saldo rekeningnya di Bank BSI. Anehnya saat dikonfirmasi, pihak bank melalui seorang petugas bernama Evan tidak mampu memberikan alasan maupun dasar hukum pemblokiran.
Baca Juga:
"Sebaliknya, korban justru diberi saran untuk membuka rekening baru, dan dijanjikan seluruh dana pada rekening lama akan dipindahkan ke rekening baru tersebut," ungkap korban.
Atas saran tersebut, dengan iktikad baik, korban kemudian membuka Rekening baru pada tanggal 18 Maret 2025 di Kantor Bank BSI Cabang KCP Medan Aksara dengan Nomor Rekening 730349****. Namun sayangnya, uang Rp534 juta milik korban tidak dapat digunakan sepenuhnya dan hanya bisa ditarik sebesar Rp26 juta saja.
Baca Juga:
"Hingga berita ini diturunkan, uang Rp507 juta itu tak pernah masuk ke rekening baru maupun dikembalikan kepada pemiliknya," ungkap korban.
Merasa dirugikan, MSR membuat laporan resmi ke Polda Sumut. Namun proses hukum disebut "jalan di tempat" tanpa perkembangan berarti, sehingga kekecewaan korban semakin memuncak.
"Ini bukan hanya lalai, tapi ada dugaan kuat pelanggaran hukum. Kami meminta pimpinan KC BSI Aksara Medan segera dicopot dan ditindak tegas," tegas Ananda Rizki Tambunan.
MAKI Sumut menilai bahwa tindakan BSI tersebut diduga melanggar Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen, serta berpotensi masuk dalam unsur pidana sebagaimana diatur dalam;
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
POSMETRO MEDAN, Sergai Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan menghadiri Pen
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Sei Rampah Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan secara resmi membuka M
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Selatan Personel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumut kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui serangkaian ke
Berita 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Brimob Polda Sumut. Pe
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,TAPANULI TENGAH Personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sumut kembali menunjukkan komitmen pengabdian kepada masyarakat
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, sekaligus upaya pencegahan potensi bencana seperti banjir da
Medan 4 jam lalu
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Medan 10 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara menggelar talk
Medan 14 jam lalu
Plt Camat Medan Johor Resmi Buka MTQ ke59 Tingkat Kecamatan Tahun 2026MEDAN JOHOR Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kecamatan Medan Johor ke5
Medan 14 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Gelombang pengunduran diri pejabat kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas P
Sumut 15 jam lalu