Kamis, 30 April 2026

Bapemperda DPRD Sumut Perkuat Upaya Perlindungan Pekerja Rentan

Lebih dari 7,5 Juta Pekerja di SUmut Belum Dapat Jaminan Sosial yang Memadai
Toga Nainggolan - Kamis, 30 April 2026 22:36 WIB
Bapemperda DPRD Sumut Perkuat Upaya Perlindungan Pekerja Rentan
Foto: IG darmaputrarangkuti

DPRD Sumatera Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan, seperti petani, nelayan, hingga buruh lepas.

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menegaskan bahwa pekerja rentan, umumnya berada di sektor informal, masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari pendapatan rendah hingga tingginya risiko kerja. Kondisi tersebut membuat mereka sangat rentan terhadap tekanan ekonomi dan belum sepenuhnya tersentuh sistem perlindungan sosial.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, berdasarkan rujukan Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja rentan merupakan mereka yang bekerja di luar standar ketenagakerjaan formal, dengan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata serta minim perlindungan. Kelompok ini mencakup antara lain petani, nelayan, hingga pedagang kecil.

Menurut Darma, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini tengah diinisiasi menjadi langkah konkret untuk menghadirkan perlindungan negara bagi kelompok tersebut.

Baca Juga:

"Ranperda ini adalah bentuk kehadiran negara, sekaligus komitmen DPRD Sumut agar pekerja rentan tidak tertinggal dalam memperoleh perlindungan sosial," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa meski regulasi di tingkat nasional telah tersedia, implementasinya di daerah belum sepenuhnya menjangkau seluruh pekerja, khususnya di sektor informal.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, lebih dari 7,5 juta pekerja di Sumatera Utara disebut masih belum mendapatkan jaminan sosial secara memadai.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD Sumut mengusulkan perluasan cakupan perlindungan dengan skema bantuan iuran yang bersumber dari APBD, serta kolaborasi lintas sektor.

"Skema ini dirancang agar seluruh pekerja, termasuk yang rentan, dapat terintegrasi dalam sistem perlindungan sosial nasional," jelasnya.

Darma berharap, kebijakan ini nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di Sumatera Utara secara lebih luas.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Keberanian Mengambil Pilihan dalam Hidup
Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
GPSU Geruduk Kejatisu, Desak Periksa Kades Terang Bulan yang Diduga 'Telan' Dana Desa
Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026
Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Sigap Redam Keributan
Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026
komentar
beritaTerbaru