Gencar Patroli 3C, Polresta Deli Serdang Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
POSMETRO MEDANDeli Serdang Personel Unit Jatanras Polresta Deli Serdang bersama Personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan empat
Kriminal 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Selama periode 2025, OJK telah melayangkan ratusan peringatan tertulis serta sanksi administratif berupa denda kepada lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan ratusan sanksi sebagai bentuk pembinaan dan perlindungan masyarakat.
"Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
Selain penindakan terhadap PUJK resmi, Friderica atau yang akrab disapa Kiki, memaparkan data layanan konsumen yang cukup masif. Sepanjang 1 Januari hingga 28 Desember 2025, aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 536.267 permintaan layanan, termasuk di antaranya 56.620 pengaduan.
OJK juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Aduan entitas ilegal sebanyak 26.220 laporan (21.249 pinjol ilegal & 4.971 investasi ilegal).
Baca Juga:
Sementara itu, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan 354 tawaran investasi bodong.
Dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melaporkan progres yang signifikan. Hingga saat ini, IASC telah memblokir 7.047 rekening berdasarkan pengaduan masyarakat.
Meskipun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai angka fantastis sebesar Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana korban.
Rinciannya, dana korban terblokir Rp502,5 miliar dan berkat berkoordinasi dengan otoritas digital, sebanyak 61.341 nomor telepon terkait penipuan telah diblokir.
Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK tidak ragu memerintahkan PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, seperti menghapus iklan yang menyesatkan. Penegakan hukum juga menyasar kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan.
POSMETRO MEDANDeli Serdang Personel Unit Jatanras Polresta Deli Serdang bersama Personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan empat
Kriminal 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Deli serdang Viral di media sosial, seorang ibu melaporkan adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar rumahnya,Satres Na
Kriminal 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Satres Narkoba Polresta Deli Serdang salurkan AlQuran ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah yang berlokasi di De
Sumut 18 menit lalu
Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi.
Medan 47 menit lalu
Cuaca kota Medan, Kamis 14 Mei 2026 diramal hujan ringan untuk banyak kawasan.
Medan 52 menit lalu
Wali Kota Medan Rico Waas Setuju Buka Posko Pengaduan untuk Siswa Terancam Dikeluarkan karena Tunggakan SPP.
Medan 52 menit lalu
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat Sumatera Utara, ancaman campak kembali mengetuk pintu kewaspadaan.
Sumut 3 jam lalu
Kapolsek Medan Kota Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja HKBP Sudirman.
Medan 4 jam lalu
Warga Temukan Mayat &039Pak Ogah&039 Gantung Diri di Bawah Jembatan Titi Kuning Medan.
Peristiwa 4 jam lalu
Pelaku Pencurian Perhiasan dan Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Mulai Diadili di PN Medan.
Kriminal 5 jam lalu