Minggu, 29 Maret 2026

OJK Blokir 2.263 Pinjol Ilegal, Kerugian Orang RI Korban Scam Rp9 Triliun

Administrator - Jumat, 09 Januari 2026 13:37 WIB
OJK Blokir 2.263 Pinjol Ilegal, Kerugian Orang RI Korban Scam Rp9 Triliun
Istimewa
Ilustrasi Kantor OJK.

"Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan mengenakan sanksi administratif berupa 21 peringatan tertulis dan 90 denda sebesar Rp6,1 miliar," ujar Kiki.

Seluruh langkah tegas ini diambil untuk memastikan PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan pelindungan konsumen sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.

Baca Juga:

(wan/okz)

Baca Juga:
Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Saat Bos OJK Sebut WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO tapi Scammer
Skandal Jiwasraya Memanas, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung
Bank Sumut Bertransformasi Menjadi BUMD Perseroda
OJK Ungkap Kerugian Penipuan di Indonesia Capai Rp 7,9 Triliun, Sumut Tertinggi di Luar Jawa
OJK Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D4-S3, Pendaftaran Mulai Hari Ini!
Sinergi dan Kolaborasi, Polda Sumut dan OJK Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta
komentar
beritaTerbaru