Jumat, 29 Mei 2026

Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma

Jafar Sidik - Jumat, 29 Mei 2026 13:20 WIB
Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma
(Ist)
Pakar Koperasi dan pengamat ekonomi Suroto.

POSMETRO MEDAN— Pakar ekonomi sekaligus pengamat koperasi, Suroto, menilai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung kerugian yang dialami anggota Koperasi Swadharma.

Pernyataan tersebut disampaikan Suroto pada Senin (27/4/2026), menanggapi munculnya tuntutan sebagian anggota koperasi yang menyeret nama BNI dalam persoalan likuiditas yang tengah dihadapi Koperasi Swadharma.

Menurut Suroto, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi persoalan investasi maupun lembaga keuangan, baik koperasi maupun perbankan.

Baca Juga:

"Semua orang harus hati-hati dalam berinvestasi, baik itu di lembaga koperasi maupun perbankan. Kalau perbankan memiliki standar profesionalitas dan tata kelola yang ketat, koperasi juga harus dijalankan sesuai prinsip demokrasi dan tata kelola yang sehat," ujar Suroto.

Ia menjelaskan, koperasi memiliki karakter berbeda dengan bank karena koperasi merupakan lembaga milik anggota. Karena itu, anggota tidak hanya berperan sebagai nasabah, tetapi juga pemilik yang ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan lembaga tersebut.

Baca Juga:

"Di koperasi, anggota itu bukan sekadar nasabah, tetapi juga pemilik. Jadi mereka punya tanggung jawab untuk ikut mengawasi, menentukan kebijakan, dan memastikan koperasi berjalan sehat," katanya.

Suroto menilai persoalan yang terjadi di Koperasi Swadharma belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan. Menurut dia, masalah yang terjadi bisa saja berkaitan dengan persoalan likuiditas yang lazim dialami lembaga keuangan.

"Kita belum bisa langsung menyebut ini penggelapan atau penipuan. Bisa jadi ini problem likuiditas. Dalam lembaga keuangan, masalah likuiditas sangat sensitif karena dapat memicu kepanikan dan hilangnya kepercayaan anggota," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila situasi tersebut berkembang menjadi rush atau penarikan dana besar-besaran, maka kondisi koperasi dapat semakin memburuk dan sulit diselamatkan.

Karena itu, Suroto menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal koperasi, khususnya melalui rapat anggota koperasi sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Muhammad Nuh Nasution Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PJS Labuhanbatu
Pimpinan PT BNI Kantor Wilayah Medan Kunjungi Kejati Sumut
Kukuhkan Pengurus KPSMP, Pemkab Deli Serdang Dorong Koperasi Produktif dan Mandiri
Ikut Misi Kemanusiaan ke Gaza, Jurnalis Indonesia Diculik Tentara Israel!
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih
Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
komentar
beritaTerbaru