Jumat, 17 Juli 2026

Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma

Jafar Sidik - Jumat, 29 Mei 2026 13:20 WIB
Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma
(Ist)
Pakar Koperasi dan pengamat ekonomi Suroto.

"Saya kira teman-teman anggota Koperasi Swadharma sebaiknya menyelesaikan persoalan ini melalui rapat anggota. Di situ bisa dibicarakan solusi rasional, apakah perlu pergantian manajemen, mencari pinjaman pihak ketiga untuk menyelamatkan likuiditas, atau langkah-langkah restrukturisasi lainnya," katanya.

Terkait tuntutan kepada BNI, Suroto menegaskan secara hukum hal tersebut sulit dilakukan karena tidak ada hubungan tanggung jawab langsung antara entitas koperasi dan bank tersebut.

Baca Juga:

"Kalau menuntut BNI, secara hukum itu tidak mungkin. Tidak ada kaitannya. Kalau semua kerugian di entitas badan hukum lain bisa diklaim ke BNI, tentu ini akan menjadi preseden yang keliru," tegasnya.

Bahkan, menurut dia, apabila aksi-aksi yang dilakukan justru merugikan nama baik pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.

Baca Juga:

"Kalau saya di posisi BNI, itu bisa dianggap sebagai kerugian material maupun immaterial. Karena yang melakukan aksi juga entitas badan hukum, maka sangat mungkin muncul konsekuensi hukum," ujarnya.

Meski demikian, Suroto mengaku memahami kekecewaan anggota koperasi yang khawatir kehilangan dana mereka. Namun ia meminta masyarakat tetap mencari jalan keluar yang rasional

dan tidak memperburuk keadaan.

"Saya memahami kalau masyarakat kecewa dan khawatir kehilangan dana. Tetapi cara mencari solusinya harus tepat. Kalau salah langkah, bukan hanya uang yang sulit kembali, tetapi lembaga koperasinya juga bisa runtuh," katanya.

Suroto juga mendorong pemerintah melakukan reformasi struktural di sektor keuangan, terutama untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank seperti koperasi.

Ia menilai selama ini terdapat kesenjangan pengawasan dan tata kelola antara sektor perbankan dan koperasi yang berpotensi memunculkan persoalan serupa secara berulang.

Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
Ternyata! Pelaku Teror Bom di SDN Jaksel Sempat Jemput Anaknya Sekolah
ICW Soroti Proyek Pengadaan 80 Ribu Unit Mobil Pikap
LAPK: Jangan Biarkan PRSU Kehilangan Jati Diri sebagai Pesta Rakyat
Ikut Latihan Dasar Militer Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Cewek Asal Sidimpuan Meninggal Dunia
Emak-emak Pendukung MBG Ini Cair Juga, Ngaku Dibayar Rp100 Ribu dan Dapat Wajan
komentar
beritaTerbaru