Sabtu, 06 Juni 2026

Soroti Dugaan Pelanggaran Paspor, Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Pidana bagi Oknum Nakal

Faliruddin Lubis - Sabtu, 06 Juni 2026 09:24 WIB
Soroti Dugaan Pelanggaran Paspor, Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Pidana bagi Oknum Nakal
IST
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

POSMETRO MEDAN, Jakarta- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Imigrasi maupun Pemasyarakatan yang menyalahgunakan wewenang.

Hal ini merespons sorotan publik terkait dugaan penerbitan paspor anak di bawah umur tanpa persetujuan ibu kandung yang diduga melibatkan atensi dari unsur pimpinan masa lalu.

Agus Andrianto menyatakan bahwa seluruh jajaran di Kementerian Imipas wajib memahami fungsi dan batasan kewenangan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur baku adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga:

"Seharusnya semua tahu fungsi dan peran dalam berbagai jenjang struktur organisasi di setiap Kementerian/Lembaga. Tahu mana yang harus dikerjakan, dan aturan apa yang harus dipedomani," ujar Agus saat dimintai keterangan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Kasus dugaan maladministrasi penerbitan paspor ini mencuat setelah sebuah sumber membeberkan adanya paspor anak berusia 16 tahun yang tetap terbit melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 31 Januari 2025.

Baca Juga:

Padahal, permohonan yang diajukan oleh sang ayah diduga kuat tidak mengantongi surat persetujuan dari ibu kandungnya, Lisa.

Berdasarkan data, paspor anak tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk periode 10 Mei 2022 hingga 10 Mei 2027.

Menanggapi permasalahan integritas seperti ini, Menteri Agus mengimbau elemen masyarakat dan media massa untuk terus berperan aktif mengawal performa jajarannya. Ia berjanji tidak akan menutup mata terhadap setiap laporan penyimpangan yang masuk.

"Informasikan saja kalau ada bentuk penyimpangan dan pasti akan kami dalami. Kalau informasi tersebut benar, tentu akan ada sanksi kepada pelakunya. Sudah cukup banyak pegawai yang disanksi demosi bahkan pidana. Dari media sosial dan informasi teman-teman media, saya banyak mendapat masukan," tegas Agus.

Ia menambahkan, sistem pengawasan di keimigrasian dan pemasyarakatan saat ini sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Namun, efektivitas sistem tersebut kembali lagi pada integritas moral individu yang mengawakinya. Karena itu, Agus memberikan pesan kuat agar seluruh pegawai berani menolak perintah yang melanggar hukum.

Tags
beritaTerkait
Pembangunan Kantor Kemenag Tandai Penguatan Kawasan Perkantoran Terpadu Deli Serdang
Pemkab Deli Serdang Gandeng Kementerian HAM Selesaikan Persoalan Aset di Lahan HGU
Menteri Agus Andrianto Minta Jajarannya Akomodatif Dukung KPK
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Tersangka Dugaan Pemerasan
Nilai Pemerasan Kasus yang Jerat Silmy Karim dkk Capai Ratusan Miliar
Ketika Guru Kristen Terdampar di MIN Tobasa
komentar
beritaTerbaru