Selasa, 21 Juli 2026

Polres Simalungun Tindak Premanisme Pungli di Kawasan Pantai Bebas Parapat

P. Silalahi - Selasa, 21 Juli 2026 17:15 WIB
Polres Simalungun Tindak Premanisme Pungli di Kawasan Pantai Bebas Parapat
facebook @humas polres simalungun
Premanisme berkedok pungli di Kawasan Pantai Bebas Parapat diamankan persone Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon.

POSMETRO MEDAN- Dalam rangka menjaga Sitkamtibmas di wilayah Simalungun khususnya Girsang simpangan bolon, Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon menindak tegas dugaan tindak pidana premanisme berupa pungutan liar di ruang publik kawasan Pantai Bebas Parapat, Senin (20/7/2026) sore.

Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon, IPDA S. Sibuea, S.H., bersama personil AIPDA A. Sinaga dan AIPDA A. Pasaribu.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang diterima, seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir dan meminta uang pungutan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di area parkir Ruang Terbuka Publik Pantai Bebas, Jalan SM Raja Kelurahan Parapat.

Baca Juga:

Pihaknya bukan petugas parkir resmi yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Simalungun, sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat.

Segera setelah menerima laporan, tim bergerak cepat menuju lokasi kejadian sekitar pukul 16.45 WIB. Di lokasi, petugas mendapati pelaku yang sedang melakukan aksinya dan langsung melakukan pengamanan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang beridentitas Eben Ezer Tampubolon (64 tahun), berprofesi wiraswasta dan beralamat di Kelurahan Parapat mengakui perbuatannya.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun: Perangi Premanisme, Judi, Narkoba dan Geng Motor
Polsek Medan Labuhan Bekuk Pelaku Premanisme Berkedok Atur Lalin
Business Summit Indonesia-Korea Selatan Disiapkan, Danau Toba Jadi Pintu Masuk Kerja Sama
Satpol PP tak Diterge, Gubsu Minta Polisi Basmi Pungli di Kawasan Wisata Pemandian Air Panas Sidebuk-debuk Karo
Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Meningkat
Kerahkan Personel Jaga 24 Jam, Pungli di Sidebuk-Debuk Disikat
komentar
beritaTerbaru