POSMETRO MEDAN- Dalam rangka menjaga Sitkamtibmas di wilayah Simalungun khususnya Girsang simpangan bolon, Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon menindak tegas dugaan tindak pidana premanisme berupa pungutan liar di ruang publik kawasan Pantai Bebas Parapat, Senin (20/7/2026) sore.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon, IPDA S. Sibuea, S.H., bersama personil AIPDA A. Sinaga dan AIPDA A. Pasaribu.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir dan meminta uang pungutan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di area parkir Ruang Terbuka Publik Pantai Bebas, Jalan SM Raja Kelurahan Parapat.
Baca Juga:
Pihaknya bukan petugas parkir resmi yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Simalungun, sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat.
Segera setelah menerima laporan, tim bergerak cepat menuju lokasi kejadian sekitar pukul 16.45 WIB. Di lokasi, petugas mendapati pelaku yang sedang melakukan aksinya dan langsung melakukan pengamanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang beridentitas Eben Ezer Tampubolon (64 tahun), berprofesi wiraswasta dan beralamat di Kelurahan Parapat mengakui perbuatannya.
Tags
beritaTerkait
komentar