Pemko Medan Soal Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pantauan wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026), dua tersangka itu digiring KPK ke mobil tahanan pada pukul 19.41 WIB. Keduanya sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Baca Juga:
Ismail, yang ada di posisi belakang, terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan. Sementara itu, tersangka lain, yakni Asrul Azis, terlihat menggunakan tongkat saat digiring oleh petugas.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers.
Baca Juga:
KPK mengungkapkan, Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan bersama pihak Kementerian Agama. Skema tersebut disebut menguntungkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Melalui mekanisme tersebut, sejumlah calon jemaah diduga memperoleh kuota haji tambahan melalui jalur percepatan tanpa harus mengikuti antrean normal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik KPK menyebut praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak sah bagi perusahaan tertentu.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," sebut Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyertaan.
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan.
Medan 3 jam lalu
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pria di Asahan Diringkus
Sumut 3 jam lalu
Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Berbagi Berkah, Brimob Bagikan Makanan Gratis kepada Masyarakat.
Sumut 3 jam lalu
Gegara Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Pemuda Diamankan di Polres Palas
Sumut 4 jam lalu
Ops Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDANMimpi yang semestinya tumbuh di ruang kuliah justru layu di lorong gelap peredaran narkotika. Di usia yang seharusnya dipenuh
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDANKetua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) H. M. Nezar Djoeli menyoroti ledakan yang terjadi di Kompleks Per
Peristiwa 4 jam lalu
Kapolres Karo menghadiri Pesta Tahun Rumahrih, Polsek Barusjahe memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sumut 6 jam lalu
Kezia Yehuda Panggabean ditampung di 6 perguruan tinggi ternama di dunia.
Profil 6 jam lalu
Patroli Malam Koramil 06/Perdagangan, TNI Hadir Jaga Keamanan dan Beri Rasa Aman bagi Masyarakat
Sumut 7 jam lalu