Minggu, 26 Juli 2026

Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri: Ismail Adam Nangis

Faliruddin Lubis - Senin, 08 Juni 2026 22:40 WIB
Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri: Ismail Adam Nangis
Detik
KPK menahan Ismail Adham dan Asrul Azis dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

POSMETRO MEDAN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pantauan wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026), dua tersangka itu digiring KPK ke mobil tahanan pada pukul 19.41 WIB. Keduanya sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

Baca Juga:

Ismail, yang ada di posisi belakang, terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan. Sementara itu, tersangka lain, yakni Asrul Azis, terlihat menggunakan tongkat saat digiring oleh petugas.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers.

Baca Juga:

KPK mengungkapkan, Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan bersama pihak Kementerian Agama. Skema tersebut disebut menguntungkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Melalui mekanisme tersebut, sejumlah calon jemaah diduga memperoleh kuota haji tambahan melalui jalur percepatan tanpa harus mengikuti antrean normal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyidik KPK menyebut praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak sah bagi perusahaan tertentu.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," sebut Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyertaan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK. Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Dengan ditahannya Ismail dan Asrul, seluruh tersangka dalam perkara ini kini telah berada dalam tahanan KPK. Sebelumnya, Yaqut dan Gus Alex lebih dahulu ditahan penyidik.

KPK juga menduga adanya aliran dana dalam kasus tersebut. Ismail disebut memberikan uang kepada mantan Menag Yaqut melalui perantara Gus Alex.

Penyidik menduga Ismail menyerahkan dana sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

Dalam proses penyidikan, KPK turut mengungkap nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

Besarnya angka kerugian itu membuat kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pelayanan publik dengan nilai kerugian negara yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.(Fajar/Detik)

Tags
beritaTerkait
Kakanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan Larangan Penggunaan HP di Lapas
Saksi Sebut Sudah Tuntas Sesuai Kontrak
Kejari Siantar Terseret Uang Harmonisasi, ICW Lapor KPK
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
komentar
beritaTerbaru