Selasa, 22 September 2026

Menteri Imipas Agus Andrianto Klaim Tak Tahu Ada Pemerasan WNA yang Seret Silmy Karim

Faliruddin Lubis - Rabu, 10 Juni 2026 12:50 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto Klaim Tak Tahu Ada Pemerasan WNA yang Seret Silmy Karim
IST
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Baca Juga:

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK.

Sementara terhadap tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bisnis)

Tags
beritaTerkait
Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan
Nusron Wahid Dikabarkan Mundur dari Menteri ATR/BPN
Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif
Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp169 Miliar
Kakanwil Kemenkum Sumut Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan dan Apresiasi Prestasi KI
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru