Selasa, 28 Juli 2026

Menteri Imipas Agus Andrianto Klaim Tak Tahu Ada Pemerasan WNA yang Seret Silmy Karim

Faliruddin Lubis - Rabu, 10 Juni 2026 12:50 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto Klaim Tak Tahu Ada Pemerasan WNA yang Seret Silmy Karim
IST
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Baca Juga:

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK.

Sementara terhadap tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bisnis)

Tags
beritaTerkait
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Dari Lubuk Pakam untuk Masa Depan Bangsa, Semangat HAN 2026 Menggema
Kejari Siantar Terseret Uang Harmonisasi, ICW Lapor KPK
Kejaksaan Negeri Simalungun Ikut Hadir Sambut Kunjungan Kerja Wakil Menteri Kesehatan RI.
Lindungi Anak dari Kekerasan Nyata dan Digital
Kakanwil : Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Terus Berinovasi
komentar
beritaTerbaru