Rabu, 10 Juni 2026

Menteri Imipas Agus Andrianto Klaim Tak Tahu Ada Pemerasan WNA yang Seret Silmy Karim

Faliruddin Lubis - Rabu, 10 Juni 2026 12:50 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto Klaim Tak Tahu Ada Pemerasan WNA yang Seret Silmy Karim
IST
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

POSMETRO MEDAN, Jakarta- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku tidak mengetahui praktik korupsi terkait pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Hal tersebut disampaikan Agus saat ditemui di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Agus mengklaim bahwa dia telah mewanti-wanti pegawai Kementerian Imigrasi agar tidak terlibat dengan perkara korupsi.

Baca Juga:

Agus juga mengungkapkan bahwa Silmy sempat menemuinya pada Rabu (3/6/2026) siang, sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam harinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di RI diduga membeli rumah menggunakan emas.

Baca Juga:

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pembelian rumah menggunakan emas lantaran panik karena kasus pemerasan RPTKA pada tahun 2025 terungkap.

"Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," kata Setyo, Kamis (4/6/2026).

Diketahui, tersangka tersebut adalah Ketua Tim Ahli Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP). Dari JSP, KPK menyita saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar; 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; 3 unit mobil; 5 unit motor; dan 2 unit sepeda.

Dalam perkara ini terdapat delapan tersangka, eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Uang hasil pemerasan ditampung dalam rekening khusus. Setyo menyebut, rekening disamarkan menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli.

Hal ini terungkap dari hasil laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ujar Setyo.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Adapun 8 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK.

Sementara terhadap tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bisnis)

Tags
beritaTerkait
2,5 Tahun Tersangka, Desakan SP3 Kasus Firli Bahuri Menguat?
KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Diduga Pernah Titip iPhone 17 dari AS
Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri: Ismail Adam Nangis
Anak Ditikam, Orang Tua Bersujud di Kantor Gubernur Sumut: Tagihan Rumah Sakit Tembus Ratusan Juta, Dinkes Buka Fakta di Baliknya
Soroti Dugaan Pelanggaran Paspor, Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Pidana bagi Oknum Nakal
IPW: Rekor Sejarah! Hadiah Terbesar Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru