Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
POSMETRO MEDAN,DAIRI Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap teka teki kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Sumbul Karo Desa Pald
Kriminal 13 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku tidak mengetahui praktik korupsi terkait pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Hal tersebut disampaikan Agus saat ditemui di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Agus mengklaim bahwa dia telah mewanti-wanti pegawai Kementerian Imigrasi agar tidak terlibat dengan perkara korupsi.
Baca Juga:
Agus juga mengungkapkan bahwa Silmy sempat menemuinya pada Rabu (3/6/2026) siang, sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam harinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di RI diduga membeli rumah menggunakan emas.
Baca Juga:
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pembelian rumah menggunakan emas lantaran panik karena kasus pemerasan RPTKA pada tahun 2025 terungkap.
"Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," kata Setyo, Kamis (4/6/2026).
Diketahui, tersangka tersebut adalah Ketua Tim Ahli Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP). Dari JSP, KPK menyita saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar; 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; 3 unit mobil; 5 unit motor; dan 2 unit sepeda.
Dalam perkara ini terdapat delapan tersangka, eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Uang hasil pemerasan ditampung dalam rekening khusus. Setyo menyebut, rekening disamarkan menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli.
Hal ini terungkap dari hasil laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ujar Setyo.
Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
Adapun 8 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK.
Sementara terhadap tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bisnis)
POSMETRO MEDAN,DAIRI Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap teka teki kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Sumbul Karo Desa Pald
Kriminal 13 menit lalu
POSMETRO MEDAN,BELAWAN Gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu sekitar
Kriminal 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Polda Sumut menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal pelaksanaan ASEAN U19 Boys Bank Sumut Championship 2026 deng
Medan 25 menit lalu
Rupanya investor menyukai dampak kenaikan harga Pertamax di pasaran. Faktanya nilai tukar Rupiah langsung menguat.
Bisnis 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan MTsN 3 Tapsel membersihkan aliran Sungai Garoga di Tapanuli Selatan.
Sumut 30 menit lalu
Di PHK Massal, Puluhan Karyawan PT United Rope Datangi Disnaker Medan
Medan 43 menit lalu
Di Bandara DTB Silangit, Pangdam I/BB menyambut kedatangan Kasad Maruli Simanjuntak dan Ketua Umum Persit KCK.
Sumut satu jam lalu
Pemerintah lewat Pertamina menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green. Duh!
Bisnis 2 jam lalu
Lansia di Kisaran Timur Ditabrak Motor Tanpa Plat, Korban Dirujuk ke RSU Bidadari Batu Bara
Peristiwa 3 jam lalu
Berdasarkan agenda resmi FIFA, Piala Dunia 2026 akan berlangsung mulai 12 Juni hingga 20 Juli 2026. Turnamen ini menjadi edisi terbesar sep
Sport 3 jam lalu