POSMETRO MEDAN– Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung sabu-sabu yang penyelundupannya digagalkan itu mencapai 21,4 kilogram.
Aksi penggagalan penyelundupan ini, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO.
Baca Juga:
Dia dibekuk di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (7/6/2026).
Keberhasilan ini, seperti disiarkan Dispenad di tniad.mil.id yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 19 Juni 2026, berawal dari kegiatan patroli personel Pos Kotis Gabma Entikong di jalur rawan pelintasan ilegal sektor kanan PLBN Entikong.
Baca Juga:
Saat pelaku diperiksa, personel mencurigai sebuah tas yang dibawanya lantaran terkunci menggunakan gembok.
Setelah diperiksa lebih lanjut di situlah ditemukan 20 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh berwarna hijau dengan total berat mencapai 21,4 kilogram.
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, menjelaskan pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada instansi terkait.
Tags
beritaTerkait
komentar