Strategi Jitu Sang Pelatih, Sempat Tertinggal Akhirnya Jerman Tumbangkan Pantai Gading 2-1
Der Panzer, julukan Timnas Jerman lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026. Jerman masih menguasai klasemen Grup E.
Sport 50 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Glory jual Rp 100 juta per titik dapur MBG, 100 juta paket reguler, jika ingin cepat beroperasi per titik bisa 200-500 juta.Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga:
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan diduga menerima sejumlah uang dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Menurut Kejagung, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh dan mengatur titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
Baca Juga:
Dalam penyelidikan, Glory diduga menjual titik-titik dapur SPPG tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG. Selain itu, Glory disebut memiliki akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator BGN terkait proses persetujuan yayasan.
Kejagung menduga setelah pengaturan titik SPPG tersebut dilakukan, Glory memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang menginginkan pendirian SPPG mereka disetujui.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah petinggi BGN dan sebagian tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.(MDL)
Der Panzer, julukan Timnas Jerman lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026. Jerman masih menguasai klasemen Grup E.
Sport 50 menit lalu
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
Inter-Nasional satu jam lalu
Polisi Wanita Ini Susui Bayi di Rumah Sakit, Langsung Dapat Penghargaan
Inter-Nasional satu jam lalu
Sambut Hari Bhayangkara ke80, Polsek Medan Kota Gelar Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah
Medan 2 jam lalu
Kebakaran Terjadi di Kedai Durian Medan Johor, Lurah Juliana Khairina Harahap Turun Langsung ke Lokasi
Peristiwa 5 jam lalu
Rokok dengan harga murah dipercaya belum tentu menyelesaikan rokok ilegal yang masih marak di pasaran.
Bisnis 12 jam lalu
Posmetro Medan, BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 orang lakilaki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sa
Kriminal 14 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Anggota DPRD Binjai Fraksi PDIPerjuangan Kota Binjai Arif Jaka Sona Sinuraya bersama perwakilan PUPR Binjai melak
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Utara Sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan dunia pendidikan, Pengurus Komunitas Mahasiswa Peduli Tapanuli U
Sumut 16 jam lalu
Polisi menggagalkan peredaran 128 kilogram narkotika jenis sabusabu, 5 tersangka terpaksa diamankan petugas.
Peristiwa 18 jam lalu