Senin, 21 September 2026
Beri Akses Untuk Atur Titik-tirik SPPG

Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing

Faliruddin Lubis - Minggu, 21 Juni 2026 10:15 WIB
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
IST/X
Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

POSMETRO MEDAN, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Glory jual Rp 100 juta per titik dapur MBG, 100 juta paket reguler, jika ingin cepat beroperasi per titik bisa 200-500 juta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan diduga menerima sejumlah uang dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Menurut Kejagung, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh dan mengatur titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga:

Dalam penyelidikan, Glory diduga menjual titik-titik dapur SPPG tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG. Selain itu, Glory disebut memiliki akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator BGN terkait proses persetujuan yayasan.

Kejagung menduga setelah pengaturan titik SPPG tersebut dilakukan, Glory memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang menginginkan pendirian SPPG mereka disetujui.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah petinggi BGN dan sebagian tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.(MDL)

Tags
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Sumut Tandatangani Komitmen Bersama
MBG di MAN Tanjungbalai  Buat Siswa Semangat Belajar
Astaga! Melawan Mau Diperkosa, Pekerja SPPG Dibunuh, Jasadnya Ditenggelamkan ke Sungai
PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Lakukan Pengawasan & Monitoring Kinerja Kejatisu
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
komentar
beritaTerbaru