Rabu, 02 September 2026

Guru Besar UGM Kritisi Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus

P. Silalahi - Senin, 13 Juli 2026 05:05 WIB
Guru Besar UGM Kritisi Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus
Facebook @Lintas Opini & berita
Prof. Zainal Arifin Mochtar.

POSMETRO MEDAN- Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengkritisi mekanisme pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Melalui unggahan di akun X (dulunya Twitter), Zainal menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses penegakan hukum.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Ia juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lagi menjadi aktor utama dalam sejumlah perkara besar, serta mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, seperti dalam postingan anonim Facebook @Lintas Opini & berita yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026, Polri sebelumnya menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Polri juga menyebut penanganan perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Polri Sebut Proses Hukum Sesuai Prosedur
Praperadilan Febrie Dimulai, Gugat Polri-Kejagung, Hakim Tegaskan Independensi
Kemerdekaan ke-81 Harus Jadi Momentum Benahi Pengelolaan Pendidikan
Kejaksaan Agung Mengaku Harus Hati-hati Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus
Mahasiswa UGM Ubah Sisa Makanan Jadi Pakan Alternatif Ternak Bebek
Katanya Transparan, Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Disita, Kepemilikannya Baru Diungkap di Pengadilan?
komentar
beritaTerbaru