Senin, 13 Juli 2026

Guru Besar UGM Kritisi Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus

P. Silalahi - Senin, 13 Juli 2026 05:05 WIB
Guru Besar UGM Kritisi Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus
Facebook @Lintas Opini & berita
Prof. Zainal Arifin Mochtar.

POSMETRO MEDAN- Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengkritisi mekanisme pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Melalui unggahan di akun X (dulunya Twitter), Zainal menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses penegakan hukum.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Ia juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lagi menjadi aktor utama dalam sejumlah perkara besar, serta mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, seperti dalam postingan anonim Facebook @Lintas Opini & berita yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026, Polri sebelumnya menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Polri juga menyebut penanganan perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Jaksa Naik Motor Itu Kini Pegang Kendali Unit Anti Korupsi Terbesar di Kejagung
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
KPK Belum Mau Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus FA
Rudi Margono Dipercaya Jadi Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Sebagai Jampidsus
komentar
beritaTerbaru