Selasa, 01 September 2026

KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Diambilalih KPK

P. Silalahi - Kamis, 16 Juli 2026 14:43 WIB
KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kasus  Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Diambilalih KPK
JPNN
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

KOSMAK, kata Sugeng Teguh Santoso, sudah berulang kali meminta Presiden Prabowo Subianto agar dilakukannya audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus angka 40% dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara triliunan itu, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca Juga:

Merujuk pada fakta terjadi dugaan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam waktu berdekatan yang merupakan kejahatan yang berdiri sendiri-sendiri, yang diduga selama menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni:

(1) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp.9,7 triliun.

Baca Juga:

(2) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar.(

3) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp.6 triliun.

(4) Penyalahgunaan Wewenang dengan Sengaja (dolus) Tidak Melakukan Penertiban dan/atau Melindungi Perusahaan Pertambangan Nikel PT. Putra Kendari Sejahtera yang melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang merugikan negara Rp825 miliar.

(5) Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menurut KOSMAK telah mengkonfirmasi bahwa Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin tidak menjalankan kewajiban hukumnya melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan.

"Karena seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus secara berkelanjutan terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin" timpal Ronald Loblobly.

Kejaksaan RI, jabarPetrus Selestinus, sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan "Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri", harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang sudah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Hari CU Dampingan YAPIDI 2026, Pemkab Deli Serdang Dukung Pemberdayaan Perempuan melalui Koperasi dan UMKM
Masuk 3 Besar PPD 2026, Deli Serdang Paparkan Program Unggulan di Bappenas
Sosialisasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Penetapan P2K3, Dorong Penerapan Yang Konsisten Di UPT Utara Dinas SDABMBK
Salak Deli Kini Layani Adminduk Secara Mandiri, Masyarakat Tak Perlu ke Kantor
Respon Cepat, Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Kasus Upal
Bobby Nasution Pastikan Kesehatan, Air Bersih Serta Makanan Pengungsi Gunung Sinabung Aman
komentar
beritaTerbaru