Selasa, 20 Oktober 2026

KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Diambilalih KPK

P. Silalahi - Kamis, 16 Juli 2026 14:43 WIB
KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kasus  Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Diambilalih KPK
JPNN
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Tolak Pengganti

Baca Juga:

Mengenai adanya surat yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin, tanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, perihal: Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, KOSMAK meminta kepada Presiden agar menolaknya.

Baca Juga:

Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, terdapat alasan lain yang dapat dipakai sebagai dasar penolakan.

Dalam surat pengusulan itu selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan) terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk mendudukan jabatan Jampidsus.

Ternyata pada saat terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya, dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp.9,7 triliun, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar, dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp.6 triliun, Kunadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Minta Febrie Adriansyah Ditahan, dan Perkaranya Dilimpah atau Diambilalih KPK

Berdasaran ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.

Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dapat dipakai oleh KPK dalam pengambialihan penanganan perkara korupsi termaksud.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
STIKes Sentral Wisuda 55 Mahasiswa, DIII Kebidanan Lolos Uji Kompetensi Nasional 100 Persen
Kepala LLDIKTI Wilayah I Resmikan Klinik Pratama STIKes Sentral, Prof Saiful Dorong Kampus Berdampak bagi Masyarakat
Diapresiasi, Gerak Cepat Polri Dekati Umat Beragama
Sosialisasi Perluasan TPU Kristen Simalingkar B Berlangsung Penuh Khidmat, Pemko Medan Dorong Percepatan Pembebasan Lahan
LMP MBG Apresiasi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo, MBG Jangkau 57 Juta Penerima
Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar
komentar
beritaTerbaru