Kamis, 16 Juli 2026

KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Diambilalih KPK

P. Silalahi - Kamis, 16 Juli 2026 14:43 WIB
KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kasus  Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Diambilalih KPK
JPNN
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

POSMETRO MEDAN- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya.

Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh

Baca Juga:

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, sekaligus dapat dipandang ia telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.

"Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI!"

Baca Juga:

Hal itu dikatakan KOSMAK dalam siaran persnya yang diterima POSMETRO MEDAN pada Kamis 16 Juli 2026.

Sekadar diketahui, KOSMAK terdiri dari beberapa lembaga diantaranyaRonad Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Petrus Seestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Sugeng Teguh Santoso, SH Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Carel Ticualu, SH, Ketua PAPN (Pergerakan Advokat Perekat Nusantara).

KOSMAK, kata Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina KOSMAK didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu kepada wartawan di Jakarta (15/7/2026) menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Sialnya, niat mulia Presiden yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah -- niscaya sulit dicapai apabila Aparat Penegak Hukum melakukan praktek "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi", sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada tanggal 11 Juli 2026, atas laporkan KOSMAK (12/6/2026), dalam dugaan korupsi kualitas batubara di PLN yang merugikan negara sejatinya kurang lebih Rp.132,5 triliun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Duh, Tukang Bangunan dan Pekerja Dekorasi Kompak Curi Motor, Rupanya DPO Kasus Begal Juga...
Pemkab Toba Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan
TMMD ke-129 Resmi Dimulai, Wujud Nyata Sinergi Membangun Desa
Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi
Kanwil Kemenag Sumut Gaungkan Deklarasi Pesantren Ramah Anak, Ini Isi 5 Deklarasinya
Dekati Generasi Muda, Kapolsek Sorkam Berikan Pembekalan Bahaya Narkoba hingga Judi Online di MPLS
komentar
beritaTerbaru