POSMETRO MEDAN- Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan ini disampaikan Senin , 20 Juli 2026 malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi sejumlah jajaran pimpinan organisasi.
Laporan pengaduan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya itu sudah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
Baca Juga:
Dalam laporan awal, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.
Baca Juga:
Laporan pengaduan ini, seperti disiarkan JPNN, berawal dari peristiwa di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 17 Juli 2026.
Saat itu, seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang bertugas. Beberapa kalimat yang dipersoalkan antara lain, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" serta "Kamu punya otak gak?"
PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tak cuma menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada publik.
"Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," demikian pernyataan jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, juga menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar