Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara, namun hak itu tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.
PWI Pusat menegaskan wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers dinilai patut mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.
Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Baca Juga:
Hadir dalam pendampingan itu antara lain Edison Siahaan yang membidangi Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat Kadirah, serta Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting. Selain itu, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, dan sejumlah wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya juga turut serta.***
Tags
beritaTerkait
komentar