Selasa, 21 Juli 2026
BILANG: "LO PUNYA OTAK GAK SIH''

Sssst... Hotman Paris Hutapea Resmi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

P. Silalahi - Selasa, 21 Juli 2026 09:35 WIB
Sssst... Hotman Paris Hutapea Resmi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
Jawa Pos
Hotman Paris Hutapea.

POSMETRO MEDAN- Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan ini disampaikan Senin , 20 Juli 2026 malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi sejumlah jajaran pimpinan organisasi.

Laporan pengaduan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya itu sudah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Baca Juga:

Dalam laporan awal, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Baca Juga:

Laporan pengaduan ini, seperti disiarkan JPNN, berawal dari peristiwa di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 17 Juli 2026.

Saat itu, seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang bertugas. Beberapa kalimat yang dipersoalkan antara lain, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" serta "Kamu punya otak gak?"

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tak cuma menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada publik.

"Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," demikian pernyataan jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, juga menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut.

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara, namun hak itu tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers dinilai patut mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hadir dalam pendampingan itu antara lain Edison Siahaan yang membidangi Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat Kadirah, serta Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting. Selain itu, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, dan sejumlah wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya juga turut serta.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan PWI Pusat ke Hotman Paris
Frank Alexander Hutapea Jadi 'Buah Bibir' Berani Kritik Ayahnya Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea: Lo Punya Otak Gak Sih...
Polisi Selidik Kasus Asisten Pemko Sibolga Usir Wartawan Saat Liputan
Wow! Putra Hotman Paris Kritik Pedas Ayahnya Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Farianda Putra Sinik Siap Tarung Dengan  Rianto SH MHum Secara Demokratis
komentar
beritaTerbaru