Jumat, 31 Juli 2026

Oknum Polri yang Berdinas di KPK Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

P. Silalahi - Jumat, 31 Juli 2026 14:45 WIB
Oknum Polri yang Berdinas di KPK Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
JPNN
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dalam perkara ini, KPK menahan empat tersangka, yaitu Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto.

"KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.

Baca Juga:

Anom dan Haris dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
KPK Sikat 12 Bupati, Tapi Gubernur Belum Ada yang Tersentuh
Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman Wujudkan Pelayanan Publik Prima
Bupati Dorong Sinergi Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan
Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Jembatan Asa SCTV di Parbaju Toruan, Pemkab Siap Kawal Perawatan ‎
Lom Lom Suwondo Ajak Politeknik WBI Perkuat Kewirausahaan dan SDM Unggul
Bupati Tinjau Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 101921 Karang Anyar
komentar
beritaTerbaru