KPK Sikat 12 Bupati, Tapi Gubernur Belum Ada yang Tersentuh
KPK Sikat 12 Kepala Daerah di level Bupati, Tapi Gubernur Belum Ada
Peristiwa 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Oknum Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto disebut-sebut berulang kali menerima aliran uang dari ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Temuan itu diperoleh penyidik dari barang bukti elektronik dan keterangan sejumlah pihak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
"Bahwa yang bersangkutan (red, Dias) memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) siang-- seperti diwartakan dari sebuah postingan anonim facebook @Geo Genius yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 31 Juli 2026.
Baca Juga:
KPK masih mendalami tujuan pemberian uang itu, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan pengurusan perkara lain.
"Apakah itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain, itu akan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya," imbuhnya.
Baca Juga:
Menurut KPK, Dias sehari-hari kerap terlihat mendampingi aktivitas pimpinan lembaga antirasuah.
Sementara itu, Lilik yang merupakan anggota LSM (lembaga swadaya masyarakat) diduga memanfaatkan posisi anaknya untuk memperoleh informasi mengenai penanganan perkara di KPK.
Informasi itu kemudian diduga digunakan Lilik untuk mendekati dan memeras kepala daerah, termasuk Bupati Pemalang.
Untuk meyakinkan korban, Lilik disebut menunjukkan anaknya bekerja di KPK serta memperlihatkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Pemalang.
"Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang," ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK menahan empat tersangka, yaitu Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto.
"KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.
Anom dan Haris dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.***
KPK Sikat 12 Kepala Daerah di level Bupati, Tapi Gubernur Belum Ada
Peristiwa 8 menit lalu
Patroli Siskamling Koramil 12/Saribu Dolok Bersama Komduk, Perkuat Keamanan Malam dan Cegah Aksi Kriminalitas di Wilayah Silimakuta
Sumut 23 menit lalu
Shanaz Khairuz Putri Lauzia Dari Dunia Jurnalistik Menuju Politik dan Bisnis untuk Memberi Dampak Lebih Besar.
Profil 31 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menduku
Sumut 36 menit lalu
Aksi Pungutan Liar Kendaraan di Kawasan Pantai Binasi Ditindak Polisi
Peristiwa 38 menit lalu
Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kilogram Sabu Jaringan CinaMalaysiaIndonesia
Medan 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Ketua Dekranasda Kabupaten Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Ketua Dekranasda Deli Serdang,
Sumut 49 menit lalu
Pemkab Samosir Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Hidup dalam Seminar yang digelar HKBP
Sumut 53 menit lalu
Polsek Berastagi Amankan Lomba Fun Run 5K Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026 Berjalan Aman dan Meriah
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN, Pancur Batu Kehadiran Rumah Sakit Grand Medica di Desa Tanjung Anom diharapkan memperkuat akses layanan kesehatan
Sumut satu jam lalu