Rabu, 26 Agustus 2026
Riau Kembali Dikepung Asap, Desak Bongkar Korporasi di Balik Karhutla

Anggota DPR RI Mafirion: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Faliruddin Lubis - Rabu, 26 Agustus 2026 10:17 WIB
Anggota DPR RI Mafirion: Jangan Ada yang Kebal Hukum
IST
Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II, Mafirion.

POSMETRO MEDAN,Pekanbaru- Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kondisi tersebut dinilai tak boleh lagi dianggap sebagai persoalan musiman yang berulang setiap kemarau.

Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Riau II, Mafirion, meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran lahan, menurutnya, harus dijatuhi sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Mafirion mengaku mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum mengusut indikasi keterlibatan korporasi dalam karhutla.

Baca Juga:

"Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan," kata Mafirion, Selasa (25/08/2026).

Ia juga menyinggung arahan Presiden agar tiga tersangka karhutla yang disebut tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga:

Berdasarkan data BPBD Riau yang disampaikan Mafirion, sejak Januari hingga Agustus 2026 luas lahan terbakar telah mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Dari 10.514 hotspot yang terdeteksi, sebanyak 521 titik disebut telah menjadi titik kebakaran.

Hingga 24 Agustus 2026, sekitar 900 hektare lahan dilaporkan masih terbakar di empat kabupaten.

Mafirion menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Penegakan hukum harus berjalan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran.

"Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya," tegas Mafirion.

Menurut dia, pencabutan izin harus menjadi pilihan serius apabila penyelidikan dan proses pembuktian hukum menemukan kebakaran terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan dan HTI, khususnya yang wilayah konsesinya berada di dalam maupun sekitar lokasi kebakaran.

"Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin," ujarnya.

Mafirion turut meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan hasil penyelidikan terhadap titik-titik kebakaran yang ditemukan di dalam atau berdekatan dengan areal konsesi perusahaan.

Menurut Mafirion, dampak karhutla tidak sebatas persoalan lingkungan. Kabut asap turut menyentuh kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi hingga kualitas hidup warga.

Karena itu, ia meminta pemerintah membangun sistem pencegahan yang lebih permanen. Setiap pemegang izin perkebunan maupun HTI harus memastikan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran berfungsi efektif.

Sistem tersebut mencakup kesiapan personel, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, pemantauan titik api hingga kemampuan memberikan respons cepat ketika kebakaran terdeteksi.

"Kita tidak ingin Riau setiap musim kemarau kembali menjadi langganan kabut asap. Pemerintah harus memutus mata rantai ini. Perusahaan yang taat harus diberikan apresiasi, tetapi perusahaan yang terbukti membakar atau lalai harus dikenakan sanksi maksimal," katanya.

Mafirion juga mendukung langkah pemerintah dan aparat melakukan deteksi dini terhadap hotspot. Namun, menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan.

Pencegahan kebakaran berulang, kata dia, harus menjadi salah satu tolok ukur utama.

"Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis," tutup Mafirion.(RED)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel dan Kendaraan Serta Peralatan Penanganan Karhutla
Polri Sebagai Pelopor Dan Penggerak Kebaikan
DPP HARI Desak APH Tindak Tegas Koorporasi yang Terlibat Karhutla: Buka Secara Terang Benderang, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Pelaku Pembakaran Hutan
Ziad Ananta: Selamat Kepada Andar Amin Harahap Sebagai Anggota Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri
komentar
beritaTerbaru