Senin, 14 September 2026

Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren

Faliruddin Lubis - Senin, 14 September 2026 19:38 WIB
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren
Ist
Kepala Seksi Pengelolaan TNGL, Ali Sadikin, S.H., M.H (tengah) usai sidang.

"Kedudukan kepala desa harusnya jadi role model pencegahan, bukan pelaku. Karena itu kami tempuh ultimum remedium atau jalur hukum terakhir," tegas Ali.

Di persidangan, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang diproses, padahal ada titik perambahan lain. Saksi menjawab unsur perbuatan sudah terpenuhi dan posisi terdakwa sebagai kepala desa jadi pertimbangan.

Baca Juga:

JPU juga mempertajam soal upaya pencegahan yang sudah dilakukan TNGL. Sementara majelis terus mengaitkan kasus ini dengan kerusakan lingkungan di Gayo Lues.

"Kasus ini bukan OTT tapi pengembangan oleh petugas TNGL dan Polres Gayo Lues yang dikenal dengan model Wasmatlitrik yakni pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan," ujarnya. (Den)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Polres Humbang Hasundutan Sosialisasi Bahaya Karhutla
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr.Ronald: Kontrak Pengadaan Internet Dinas Kominfo tak Bermasalah dan Tergolong Efisien
Presiden Prabowo Perintahkan 1.000 Perwira TNI dan Polri untuk Edukasi Warga Terkait Bahaya Bakar Lahan
Cegah Karhutla, Polres Dairi Gelar Rakor Lintas Sektoral di Silahisabungan
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
komentar
beritaTerbaru