Senin, 14 September 2026

Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren

Faliruddin Lubis - Senin, 14 September 2026 19:38 WIB
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren
Ist
Kepala Seksi Pengelolaan TNGL, Ali Sadikin, S.H., M.H (tengah) usai sidang.

POSMETRO MEDAN, Blangkejeren --Sidang dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) digelar di PN Blangkejeren, Senin (14/9/2026). Terdakwanya Hasan Basri, Kepala Desa Uning Pune, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues.

JPU menghadirkan 4 pegawai SPTN III Blangkejeren sebagai saksi. Salah satunya Kepala Seksi Pengelolaan TNGL, Ali Sadikin, S.H., M.H. Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor hingga 13.30 WIB.

Selama hampir tiga jam majelis hakim mencecar para saksi. Fokus pertanyaan mengarah pada dampak perambahan terhadap bencana longsor di Gayo Lues yang tak kunjung usai.

Baca Juga:

Proses persidangan.(ist)

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari temuan Tim SMART Patrol pada 29 Maret 2026. Di Blok Hutan Reje Bujang, Desa Uning Pune ditemukan bukaan lahan baru seluas 0,5 hektare. Tim juga mengamankan barang bukti 8 batang meranti dan 20 jenis pohon campuran yang sudah ditebang.

Lokasi kejadian berada di Zona Rehabilitasi TNGL. Zona ini seharusnya dipulihkan karena berbatasan langsung dengan hutan primer.

"Dampak aktivitas ilegal ini bisa memicu longsor dan merusak ekosistem," kata Ali Sadikin usai sidang.

Ali menyebut sebelumnya TNGL dan KTHK sudah membuat kesepakatan. Warga boleh hak kelola berusaha, tapi dilarang membuka lahan baru. TNGL bahkan sudah memberikan bansos dan mengajak kepala desa tanda tangan komitmen menjaga kawasan. Namun kesepakatan itu dilanggar.

"Kedudukan kepala desa harusnya jadi role model pencegahan, bukan pelaku. Karena itu kami tempuh ultimum remedium atau jalur hukum terakhir," tegas Ali.

Di persidangan, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang diproses, padahal ada titik perambahan lain. Saksi menjawab unsur perbuatan sudah terpenuhi dan posisi terdakwa sebagai kepala desa jadi pertimbangan.

JPU juga mempertajam soal upaya pencegahan yang sudah dilakukan TNGL. Sementara majelis terus mengaitkan kasus ini dengan kerusakan lingkungan di Gayo Lues.

"Kasus ini bukan OTT tapi pengembangan oleh petugas TNGL dan Polres Gayo Lues yang dikenal dengan model Wasmatlitrik yakni pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan," ujarnya. (Den)

Tags
beritaTerkait
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Polres Humbang Hasundutan Sosialisasi Bahaya Karhutla
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr.Ronald: Kontrak Pengadaan Internet Dinas Kominfo tak Bermasalah dan Tergolong Efisien
Presiden Prabowo Perintahkan 1.000 Perwira TNI dan Polri untuk Edukasi Warga Terkait Bahaya Bakar Lahan
Cegah Karhutla, Polres Dairi Gelar Rakor Lintas Sektoral di Silahisabungan
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
komentar
beritaTerbaru