Ibu dan Anak Korban Longsor di Batangtoru Tapsel Ditemukan Meninggal Dunia
Ibu dan Anak Korban Longsor di Batangtoru Tapsel Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia.
Peristiwa 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi, sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari pemerintah. Pertimbangan PresidenPrabowo Subianto memberi pengampunan demi persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.
"Salah satu dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengatakan, pengusulan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh tersebut berasal dari pihaknya. Supratman selaku Menteri Hukum mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada PresidenPrabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum.
Baca Juga:
"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," ujarnya.
Pertimbangan paling utama dari pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto adalah menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Baca Juga:
"Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," imbuh Supratman.
Pemerintah juga mempertimbangkan prestasi Tom Lembong maupun Hasto selama ini kepada negara. Mereka telah banyak memberikan kontribusi untuk Indonesia.
Supratman mengaku bersyukur karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. "Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," ujarnya.
Sebelum keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil rapat konsultasi tersebut adalah DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pengusulan presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti.
Tom Lembong adalah salah satu yang mendapat abolisi. Setelah mendapat abolisi, seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong dihentikan.
Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco. (fajar)
Ibu dan Anak Korban Longsor di Batangtoru Tapsel Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia.
Peristiwa 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang d
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menyampaikan Kebangkitan Nasional merupa
Medan 2 jam lalu
Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Rico Waas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver di Medan
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Universitas Negeri Medan menggelar Wisuda Periode Mei 2026 selama dua hari, 2021 Mei 2026, di Gedung Auditorium Un
Medan 3 jam lalu
Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Bea Cukai Arab Saudi, 100 Slop Rokok Disita.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Deli Serdang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Deli Serdang kembal
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menerapkan re
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibuddin SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pen
Medan 4 jam lalu