Namun, penyidik Kejagung menilai terjadi pengaturan spesifikasi pengadaan yang memaksakan penggunaan Chrome OS.
Misalnya, uji coba 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat itu "tidak efektif" digunakan sebagai sarana pembelajaran karena sangat bergantung koneksi internet.
Baca Juga:
Kejaksaan menduga ada pemufakatan yang mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek untuk mengunggulkan Chrome OS dalam pengadaan TIK sekolah.
Dalam penyelidikan ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat Kemendikbudristek serta pihak Google Indonesia dan Telkom Indonesia yang terkait proyek tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), staf khusus Nadiem Bidang Pemerintahan Jurist Tan, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief
Dengan ditetapkannya nama Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang
Nadiem sendiri telah diperiksa tim penyidik dua kali, pada 23 Juni dan 15 Juli 2025, dan pada 19 Juni 2025 sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kejagung juga dikabarkan tengah mendalami kemungkinan adanya keuntungan tersendiri bagi Nadiem, misalnya dari investasi Google ke perusahaan Gojek yang pernah dipimpin Nadiem sebelum menjabat menteri.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan soal proyek Google Cloud di Kemendikbudristek tetap berjalan terpisah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kasus Google Cloud yang sempat melibatkan Nadiem di Kemendikbudristek masih dalam tahap penyelidikan dan tidak terpengaruh penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung.
Tags
beritaTerkait
komentar