Kamis, 12 Februari 2026

Buronan 10 Tahun, Kejati Sumut Amankan Pria Asal Aceh Kasus Narkotika

Administrator - Jumat, 17 Oktober 2025 11:19 WIB
Buronan 10 Tahun, Kejati Sumut Amankan Pria Asal Aceh Kasus Narkotika
ist
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus buron selama 10 tahun dalam kasus narkotika 355 kg ganja di Aceh.

POSMETRO MEDAN,Medan-— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.

Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekira pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut. Muhammad Husairi,SH,MH, didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta dibantu oleh aparat terkait.

Baca Juga:

Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Baca Juga:

Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues, guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap," ujar Husairi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, 3 Pelaku Diamankan di Setia Budi Medan
Bapenda Sumut Bukukan Pendapatan Pajak Daerah Rp5 Triliun Lebih
Menjelang Ramadan dan Lampu yang Kerap Padam: Catatan Reses Munir Ritonga di Mosa Tapanuli Selatan
Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan di Bidang Hukum dari Kementerian Hukum Wilayah Sumut
Sukseskan  Green Dharma, Pembimas Hindu  Lepaskan  Satwa dan Tanam Pohon
Tim ARUS Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah dengan Penuh Tantangan
komentar
beritaTerbaru