Jumat, 20 Februari 2026
Penyaluran Sesuai Syariat 8 Golongan

Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Evi Tanjung - Jumat, 20 Februari 2026 16:14 WIB
Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
ist
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar

POSMETRO MEDAN, Jakarta -Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas:

Baca Juga:

1. Fakir Miskin (orang yang tak memiliki harta dan pekerjaan)

2. Miskin (punya pekerjaan tapi hasilnya tak mencukup)

Baca Juga:

3. Amil (petugas zakat)

4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Riqab (hamba sahaya)

6. Gharimin (orang yang terlilit hutang)

7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

Tags
beritaTerkait
Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya oleh Presiden Prabowo Subianto
Walikota Binjai Menyerahkan Paket Sembako Kaum Duafha Jelang Ramadhan
Senyum Ceria Siswa MAN  Tanjungbalai Nikmati MBG
DWP Kanwil Kemenagsu Peringatan Isra Mikraj
Kapolres Samosir Makan Bersama Pelajar SDN 10 Lumban Suhi-suhi Toruan
Pertama Kali, MIN 2 Tanjungbalai Terima MBG dengan Semangat dan Ceria
komentar
beritaTerbaru