Senin, 06 April 2026
Penyaluran Sesuai Syariat 8 Golongan

Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Evi Tanjung - Jumat, 20 Februari 2026 16:14 WIB
Kemenag : Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
ist
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar

POSMETRO MEDAN, Jakarta -Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas:

Baca Juga:

1. Fakir Miskin (orang yang tak memiliki harta dan pekerjaan)

2. Miskin (punya pekerjaan tapi hasilnya tak mencukup)

Baca Juga:

3. Amil (petugas zakat)

4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Riqab (hamba sahaya)

6. Gharimin (orang yang terlilit hutang)

7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

Tags
beritaTerkait
Viral! Video Deretan Sepeda Motor Diduga untuk Operasional Program MBG, Ini Harga dan Spesifikasinya
19 Korban Melapor, Izin Alsaf Tour Dibekukan Kemenag
Alamak! Pegawai Terekam Injak Buah Melon di Dapur MBG, Tuai Kecaman Publik
Duh! 60 Siswa Keracunan MBG, BGN Hentikan Operasional SPPG
Rumah Zakat dan Paragon Salurkan Bingkisan Lebaran di Huntara Desa Marsada, Tapsel
Siswa MIN 2 Tanjungbalai Ceria Nikmati  MBG Pasca Ramadan
komentar
beritaTerbaru