Minggu, 06 September 2026

Bekas Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan Usai Dipecat

Faliruddin Lubis - Jumat, 20 Februari 2026 17:44 WIB
Bekas Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan Usai Dipecat
Kompas
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tertunduk lesu setelah menjalani sidang etik terkait kasus narkoba, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026) sore.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," katanya.

Baca Juga:

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani. Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima," ucap dia.(kompas/antara)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, 8 Gram Sabu Diamankan
Gawat! Kepala Lingkungan di Medan Diduga Jadi Kurir, Polisi Sita 600 Butir Ekstasi
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Kerugian Negara  Rp29,5 Miliar lebih
Penerimaan Pajak Capai 72,81 Persen, Asri Ludin Tambunan Dorong Bapenda Maksimalkan Optimalisasi Target
THM Janna Kita di Patumbak Digerebek, Cewek Pengedar Ineks dan 2 Pemakek Diamankan
Polres Karo Lepas Personel Purna Bakti, Diwarnai Perayaan Ultah Personel
komentar
beritaTerbaru