Minggu, 07 Juni 2026

Bekas Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan Usai Dipecat

Faliruddin Lubis - Jumat, 20 Februari 2026 17:44 WIB
Bekas Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan Usai Dipecat
Kompas
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tertunduk lesu setelah menjalani sidang etik terkait kasus narkoba, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026) sore.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," katanya.

Baca Juga:

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani. Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima," ucap dia.(kompas/antara)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Dihantam Cuaca Ekstrem, 20 Unit Rumah Rusak Parah di Sumut
Polisi Gandeng Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas, Tekan Angka Kecelakaan Motor
Meksiko Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026, Berikut Daftar Skuadnya
Maruli Simanjuntak Hadiri Taklimat Presiden RI untuk 1.095 Pasis TNI-Polri
Bupati Akan Tindak PNS Ikut Terlibat Menggarap Tanah Eks HGU
Musa Rajekshah Apresiasi Semangat Berqurban Kader Pemuda Pancasila Sumut
komentar
beritaTerbaru