Rabu, 22 Juli 2026

Bekas Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan Usai Dipecat

Faliruddin Lubis - Jumat, 20 Februari 2026 17:44 WIB
Bekas Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan Usai Dipecat
Kompas
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tertunduk lesu setelah menjalani sidang etik terkait kasus narkoba, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026) sore.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," katanya.

Baca Juga:

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani. Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima," ucap dia.(kompas/antara)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 di SPN Hinai Dimulai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas dan Pelayanan
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH Klaim Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
Perampok di Aceh Diduga Bawa Kabur Emas 495 Gram, Rupanya Pelaku Oknum Polisi...
Polres Batu Bara Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Nekat Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
komentar
beritaTerbaru