Turun Ke Jalan Bagikan 5.000 Masker dan Air Mineral
POSMETRO MEDAN, Siborongborong Doktrin perjuangan dan kepedulian ini bukan sekadar slogan di atas kertas bagi Gajah Muda Nusantara (GMN)
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, usai dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti memiliki narkoba.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026) lalu. Dittipidnarkoba juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah koper berisi narkoba dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
"Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ungkap Eko.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp 2,8 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Kamis (19/2/2026) kemarin, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," katanya.
Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani. Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima," ucap dia.(kompas/antara)
POSMETRO MEDAN, Siborongborong Doktrin perjuangan dan kepedulian ini bukan sekadar slogan di atas kertas bagi Gajah Muda Nusantara (GMN)
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercover jaminan sosial. Seiring d
Medan 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN Hak Rakyat Pejuang Keadilan Sumatera Utara (GARDA HARAPAN SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi di MAPOL
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Proses penjaringan perangkat Desa Bangun Sari untuk jabatan Kepala Dusun (Kadus) I, Kecamatan Tanjung Moraw
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan ntor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara beserta sejumlah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/K
Medan 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10/ 2026) malam menggerebek sarang narkoba di Jermal
Peristiwa 17 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) terus menunjuk
Medan 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Sentral Padangsidimpuan mewisuda 55 mahasiswa, Senin (19/10/2023). Sebanyak 38 maha
Sumut 21 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D
Sumut 22 jam lalu