POSMETRO MEDAN,Purworejo – Polres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka TW, Jumat (27/2/2026).
Upacara dilaksanakan secara resmi dan khidmat di Gedung Tribrata Mapolres Purworejo tanpa dihadiri yang bersangkutan.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah melalui proses sesuai ketentuan dan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Baca Juga:
"Keputusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, disiplin, dan wibawa organisasi," tegas Kapolres.
Dijelaskan, Bripka TW telah mengabdi di institusi Kepolisian selama kurang lebih 31 tahun. Ia diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.
Baca Juga:
Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti Pendidikan Alih Golongan (PAG) Bintara pada 2025 dan terakhir menyandang pangkat Brigadir Kepala (Bripka).
Meski memiliki masa dinas yang panjang, pelanggaran kode etik yang dilakukan dinilai tidak dapat ditoleransi. Karena itu, institusi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kapolres menambahkan, langkah tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, disiplin, serta mematuhi peraturan dan kode etik di lingkungan Polri.
Upacara PTDH berlangsung penuh khidmat dan menjadi momentum refleksi bagi seluruh anggota. Pimpinan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting agar setiap personel mampu menjaga nama baik institusi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (pelita.co)
Tags
beritaTerkait
komentar